DEMOCRAZY.ID - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online yang turut melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan pegawai hingga staf ahli Komdigi. CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus ini sebagai berikut: Polisi Tangkap 14 Tersangka Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra melaporkan per Sabtu (2/11) sebanyak 14 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari 14 tersangka itu, 11 orang merupakan staf Komdigi dan 3 tersangka lainnya merupakan warga sipil. "Hari ini kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Sabtu (2/1
DEMOCRAZY.ID - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online yang turut melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya merupakan pegawai hingga staf ahli Komdigi. CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait kasus ini sebagai berikut: Polisi Tangkap 14 Tersangka Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra melaporkan per Sabtu (2/11) sebanyak 14 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari 14 tersangka itu, 11 orang merupakan staf Komdigi dan 3 tersangka lainnya merupakan warga sipil. "Hari ini kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Sabtu (2/1