Back to Top
HUKUM KRIMINAL POLITIK

Membongkar Aliran 'Dana Makelar' Kasus 10 Tahun Zarof Ricar Via Pembuktian Terbalik

DEMOCRAZY.ID
November 05, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Membongkar Aliran 'Dana Makelar' Kasus 10 Tahun Zarof Ricar Via Pembuktian Terbalik

DEMOCRAZY.ID - Bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar kasus dalam pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur. Pasalnya, saat penggeledahan di rumahnya, tim penyidik menemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas di rumahnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyidik Kejagung masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. “Kalau menerima uang atau aset gratifikasi di atas Rp10 juta, harus bisa dijelaskan asalnya. Zarof sendiri masih diam, jadi kami akan menempuh mekanisme pembuktian terbalik sesuai aturan,” ujar Harli di Kompleks Kejagung Jakarta, Rabu (30/10/2024). Lantas bagaimana cara membongkar aliran duit haram itu? Dalam hukum acara pidana secara umum, pembuktian merupakan kewajiban penuntut pada proses persidangan.  Namun ketika menerapkan pembalikan beban pembuktian biasa dikenal dengan pembuktian terbalik, maka kewajiban pembuktian bukan hanya pada penuntut umum melainkan juga terd
Baca selengkapnya

Penulis blog