Melawan Kezaliman Perampasan Tanah di Proyek PIK 2, Batalkan Status PSN Proyek Aguan! Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H Advokat Kemarin (Kamis, 14/11), Penulis melakukan Safari Podcast dengan dua entitas sekaligus dalam rangka membangun kesatuan perspektif dan pemikiran, untuk memahami sekaligus melawan kezaliman perampasan tanah rakyat di Proyek PIK 2. Aktivitas ini, penulis dedikasikan sebagai advokasi publik (public dependent), pemberian bantuan hukum umum yang menjadi bagian dari fungsi dan peran Advokat. Jadi, Advokat selain menjual jasa hukum untuk mencari penghasilan, juga berkewajiban untuk memberikan layanan jasa hukum gratis (bantuan hukum). Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan: ‘Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu’. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Melawan Kezaliman Perampasan Tanah di Proyek PIK 2, Batalkan Status PSN Proyek Aguan! Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H Advokat Kemarin (Kamis, 14/11), Penulis melakukan Safari Podcast dengan dua entitas sekaligus dalam rangka membangun kesatuan perspektif dan pemikiran, untuk memahami sekaligus melawan kezaliman perampasan tanah rakyat di Proyek PIK 2. Aktivitas ini, penulis dedikasikan sebagai advokasi publik (public dependent), pemberian bantuan hukum umum yang menjadi bagian dari fungsi dan peran Advokat. Jadi, Advokat selain menjual jasa hukum untuk mencari penghasilan, juga berkewajiban untuk memberikan layanan jasa hukum gratis (bantuan hukum). Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan: ‘Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu’. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian