HUKUM PERISTIWA POLITIK

Masyarakat-Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Proyek PIK 2, Bentangkan Spanduk 'Tangkap dan Adili Aguan'

DEMOCRAZY.ID
November 19, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
POLITIK
Masyarakat-Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Proyek PIK 2, Bentangkan Spanduk 'Tangkap dan Adili Aguan'



DEMOCRAZY.ID - Sejumlah elemen masyarakat hingga mahasiswa turut mendampingi mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang diperiksa polisi, terkait dugaan penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian di Polresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024).


Tidak hanya mendampingi, mereka juga melakukan aksi protes menolak pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2. 


Selain itu, mereka meminta agar Said Didu tidak ditahan oleh kepolisian.


"Saya memimpin elemen mahasiswa untuk mengawal proses pemeriksaan Said Didu, suara rakyat adalah suara tuhan," kata salah satu Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, yang menolak disebut  namanya.


Salah satu perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Banten, menyatakan menolak tanah Banten untuk digusur maupun dibeli dengan harga yang murah oleh perusahaan Aguan selaku pengembang PSN PIK 2. 


Dia menyebut proyek ini adalah hasil manipulasi oligarki dengan penguasa terdahulu. 


"Padahal itu adalah proyek swasta yang dilegalisasi sebagai PSN artinya proyeknya ini hasil manipulasi oleh rezim sebelumnya," ucapnya.


Sejumlah spanduk dengan beragam pesan pun di bentangkan. 


Di antaranya, 'Rakyat Banten Siap Mempertahankan Tanah Leluhur Sampai Titik Penghabisan', '19 November 2024 Hari Perlawanan Rakyat pada Aguan' hingga spanduk beruliskan 'Tangkap dan Adili Aguan", "Indonesia Akan Kami Jaga Sampai Titik Darah Penghabisan".


Saat ini pemeriksaan terhadap Said Didu sedang berlangung, ia masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB.


Sebagai informasi, Said Didu menghadiri pemeriksaan terkait dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).


Pantauan di lokasi, Said datang bersama Kuasa Hukumnya, Gufroni. 


Tak hanya itu Said juga ditemani oleh sejumlah elemen masyarakat yang ikut hadir sebagai bentuk dukungan. 


Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, yaitu Maskota.


Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. 


Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.


Said Didu Tiba di Polresta Tangerang, Dikawal Kuasa Hukum dan Pendukungnya



Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menghadiri pemeriksaan polisi terkait dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).


Pantauan di lokasi, Said datang bersama Kuasa Hukumnya, Gufroni. Tak hanya itu Said juga ditemani oleh sejumlah elemen masyarakat yang ikut hadir sebagai bentuk dukungan.


Mereka datang dengan membawa berbagi banner yang bertuliskan bentuk protes terhadap pembangunan PSN di PIK 2. Banner-banner itu bertuliskan "We Stand With Said Didu", "Ada Zionis Cukong Pesek di Balik Proyek PIK 2", "Semoga Para Beking PIK 2 Cepet Mati Jadi Pocong".


Diketahui, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten memanggil dan memeriksa Said Didu sebagai terlapor terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).


"Ya, benar. (Said Didu) akan dilakukan proses pemeriksaan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Senin (18/11/2024).


Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, yaitu Maskota.


Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. 


Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.


Sumber: Inilah

Penulis blog