Masih Nekat Naikkan PPN? Kegagalan Pemerintah Dibebankan Kepada Rakyat! Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertujuan meningkatkan penerimaan negara. amun, di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan, kebijakan ini tidak hanya tidak bijak, tetapi juga berpotensi memperburuk kesenjangan ekonomi dan menekan daya beli masyarakat. Ketika perekonomian nasional sedang melemah, daya beli semakin menurun, dan jumlah kelas menengah terus menyusut, keputusan menaikkan PPN mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa membebani rakyat. Data ekonomi makro menunjukkan adanya tantangan besar yang dihadapi Indonesia. Pada 2023, total pendapatan nasional mencapai ±Rp 20.000 triliun dengan pertumbuhan ekonomi sebe
Masih Nekat Naikkan PPN? Kegagalan Pemerintah Dibebankan Kepada Rakyat! Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertujuan meningkatkan penerimaan negara. amun, di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan, kebijakan ini tidak hanya tidak bijak, tetapi juga berpotensi memperburuk kesenjangan ekonomi dan menekan daya beli masyarakat. Ketika perekonomian nasional sedang melemah, daya beli semakin menurun, dan jumlah kelas menengah terus menyusut, keputusan menaikkan PPN mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa membebani rakyat. Data ekonomi makro menunjukkan adanya tantangan besar yang dihadapi Indonesia. Pada 2023, total pendapatan nasional mencapai ±Rp 20.000 triliun dengan pertumbuhan ekonomi sebe