DEMOCRAZY.ID - Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mendesak Polri segera memproses siapapun yang terbukti mempromosikan judi online, termasuk para publik figur.
Hal ini untuk menyoroti penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) RI terkait judi online.
“Siapapun yang terlibat judi online, termasuk para artis, perlu diproses pidana,” kata Poengky kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Menurut Poengky, Polri tidak boleh tebang pilih dalam menuntaskan kasus judi online, siapapun yang pernah mempromosikan judi online, harus segera diproses hukum.
“Siapapun yang mempromisikan judi online harus dihukum,” tegasnya.
Dia berharap, Satgas Polri dapat bekerja lebih luas dalam menindak para bandar judi online, termasuk menindak mereka yang terlibat.
“Satgas Judi Online Polri harus dapat bekerjasama lebih luas dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mencegah judi online,” ungkapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek bangunan yang diduga menjadi kantor satelit praktik judi online yang terletak di kawasan Grand Galaxy Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024.
Dalam kasus ini, sudah 16 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah para oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang terbukti telah membina 1.000 situs judi online dengan imbalan 8,5 juta persitus.
26 Artis Diduga Promosikan Judi Online Diadukan ke Bareskrim
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan 26 artis, mulai komedian hingga penyanyi, ke Bareskrim Polri. Puluhan artis itu diadukan karena diduga mempromosikan konten judi online.
"Hari ini kita baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri, khususnya di Siber ya, terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figure yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," kata Ketua Umum ALMI Muhammad Zainul Arifin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).
Zainul menuturkan mulanya ingin membuat laporan polisi terkait hal tersebut. Namun, untuk alasan efektivitas, dia diarahkan untuk membuat aduan dan memberikan bukti yang telah dikumpulkan ke penyidik.
"Penyidik tadi menyampaikan untuk efektivitas terkait dengan penegakan hukum, maka penyidik sudah membuat LP tipe A," ungkapnya.
"Maka dari itu, karena mengingat untuk efektivitas, terkait dengan penegakan hukum agar tidak tumpang tindih, maka disarankan untuk menyampaikan semua alat bukti yang kita punya salah satu adalah video dan gambar dan bersurat ke Bareskrim," lanjutnya.
Zainul mengatakan konten promosi judi online oleh 26 public figure tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023.
Menurutnya, dari konten tersebut, mereka menerima imbalan minimal Rp 10 juta.
"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu, minimal rata-rata tidak sampai dari satu menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp 10 juta. Namun ada yang lebih dari Rp 100 juta," imbuhnya.
Ke-26 public figure atau artis yang diadukan itu berinisial WG, YL, VP, DP, DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV. "Kemudian GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG," rincinya.
Lebih lanjut, Zainul mendorong agar Bareskrim segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video berjudi online itu.
"Kemudian kedua, jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
"Karena ini bagian dari pelajaran buat kita semua, khususnya public figure agar lebih paham terkait dengan literasi digital," pungkasnya.
Profiling Artis-Selebgram Promosikan Judi Online
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sebelumnya mengatakan tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan situs judi online.
Namun Vivid belum membeberkan identitas artis maupun selebgram yang diduga ikut mempromosikan judi online.
"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling, dan pendataan terlebih dahulu," kata Vivid kepada wartawan, Kamis (31/7).
Bareskrim juga mewanti-wanti bahwa tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.
"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," ujar Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).
Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu-menahu karena tipikal judi online biasanya terlihat berbeda.
"Misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," ungkap Vivid.
"Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan 'bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi' atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal," imbuhnya.
Sumber: SuaraNasional