DEMOCRAZY.ID - Mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) Zulkarnaen Apriliantony dikabarkan ikut diseret dalam kasus pengamanan 1000 situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Seperti yang dilansir dari akun sosial media X milik @PartaiSocmed pada Selasa (5/11/2024), ia diduga menjadi beking tindak kriminal tersebut.
"Ini dia yg ketangkap subuh tadi! Zulkarnaen Apriliantony. Mantan Komisaris BUMN PT HIN. Dialah yg jadi penghubung bandar judol ke kominfo sekaligus orangnya sang menteri. Orang ini linknya kemana2, kita harap banyak petinggi yg bakal kena. Semoga Tuhan melindungi Pak @prabowo!," tulis akun X @PartaiSocmed.
Ini dia yg ketangkap subuh tadi!
— #99 (@PartaiSocmed) November 2, 2024
Zulkarnaen Apriliantony. Mantan Komisaris BUMN PT HIN. Dialah yg jadi penghubung bandar judol ke kominfo sekaligus orangnya sang menteri. Orang ini linknya kemana2, kita harap banyak petinggi yg bakal kena. Semoga Tuhan melindungi Pak @prabowo! pic.twitter.com/8P6JBSLupu
Jumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditangkap terkait judi online bertambah menjadi 14 orang.
Zulkarnaen Apriliantony atau biasa dipanggil Tony Tomang telah berhenti dari jajaran komisaris BUMN sejak Februari 2024.
Selain di BUMN, Zulkarnaen juga diketahui sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Federasi Serikat Pekerja (FSP) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
Ia juga terlibat aktif dalam masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu sebagai Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra yang membenarkan kasus tersebut.
Menurut Kombes Wira, para pelaku ternyata diberikan tugas untuk memberantas kurang lebih 5000 situs judi online.
Namun, 1000 dari 5000 website yang seharusnya diberantas para pelaku justru diamankan untuk keuntungan pribadi.
"1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir, Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," terangnya.
Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran.
Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan.
Dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
"Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami," tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Sumber: Fajar