DEMOCRAZY.ID - Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA) yang baru saja keluar, menurut Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva masih jauh dari kata ideal. Putusan PK tersebut, hukuman Mardani H Maming berkurang dari 12 tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Mantan ketua MK periode 2013-2015 ini, menilai putusan tersebut masih jauh dari ideal, Sebab, jika dicermati lebih detil lagi, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan penerapan hukum, kekhilafan, dan pertentangan antar putusan. Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba yang dikonstruksikan dalam dakwaan dan tuntutan sebenarnya tidak bisa diterapkan dalam ini perkara ini. Sebab subyek pelaku dalam Pasal 93 tersebut adalah pelaku usaha atau pemegang IUP bukan Bupati. Selain itu, berdasa
DEMOCRAZY.ID - Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani H Maming ke Mahkamah Agung (MA) yang baru saja keluar, menurut Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Hamdan Zoelva masih jauh dari kata ideal. Putusan PK tersebut, hukuman Mardani H Maming berkurang dari 12 tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Mantan ketua MK periode 2013-2015 ini, menilai putusan tersebut masih jauh dari ideal, Sebab, jika dicermati lebih detil lagi, putusan tingkat pertama sampai dengan kasasi jelas mengandung beberapa kesalahan penerapan hukum, kekhilafan, dan pertentangan antar putusan. Hamdan Zoelva mencatat ada sebanyak tiga pertentangan dalam putusan tersebut, diantaranya terkait kesahalan penerapan hukum, ketentuan Pasal 93 UU No. 4/2009 tentang Minerba yang dikonstruksikan dalam dakwaan dan tuntutan sebenarnya tidak bisa diterapkan dalam ini perkara ini. Sebab subyek pelaku dalam Pasal 93 tersebut adalah pelaku usaha atau pemegang IUP bukan Bupati. Selain itu, berdasa