DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi putra bungsu mantan Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak masuk dalam dugaan tindak pidana gratifikasi. KPK beralasan Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah tidak berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penyelenggara negara. Namun menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dugaan gratifikasi tidak berdasarkan pada kartu keluarga seseorang dengan penyelenggara negara. Jika itu diterima kerabatnya, kata dia, tetap diproses gratifikasi kalau itu berkaitan dengan penyelenggara negara. "Jadi bukan semata-mata sudah pindah kartu keluarga. Jadi menurut saya, versi saya, itu tetep gratifikasi," kata Boyamin, Senin (4/11/2024). Karena, tambah dia, "apa pun fasilitas dan penghormatan orang itu ya karena dia anak presiden, dia adik walikota sehingga dapat tumpangan atau nebeng pesawat pribadi tersebut". Namun pada prinsipnya MAKI
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi putra bungsu mantan Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak masuk dalam dugaan tindak pidana gratifikasi. KPK beralasan Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah tidak berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penyelenggara negara. Namun menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dugaan gratifikasi tidak berdasarkan pada kartu keluarga seseorang dengan penyelenggara negara. Jika itu diterima kerabatnya, kata dia, tetap diproses gratifikasi kalau itu berkaitan dengan penyelenggara negara. "Jadi bukan semata-mata sudah pindah kartu keluarga. Jadi menurut saya, versi saya, itu tetep gratifikasi," kata Boyamin, Senin (4/11/2024). Karena, tambah dia, "apa pun fasilitas dan penghormatan orang itu ya karena dia anak presiden, dia adik walikota sehingga dapat tumpangan atau nebeng pesawat pribadi tersebut". Namun pada prinsipnya MAKI