DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi putra bungsu mantan Presiden Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak masuk dalam dugaan tindak pidana gratifikasi.
KPK beralasan Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah tidak berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penyelenggara negara.
Namun menurut Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dugaan gratifikasi tidak berdasarkan pada kartu keluarga seseorang dengan penyelenggara negara.
Jika itu diterima kerabatnya, kata dia, tetap diproses gratifikasi kalau itu berkaitan dengan penyelenggara negara.
"Jadi bukan semata-mata sudah pindah kartu keluarga. Jadi menurut saya, versi saya, itu tetep gratifikasi," kata Boyamin, Senin (4/11/2024).
Karena, tambah dia, "apa pun fasilitas dan penghormatan orang itu ya karena dia anak presiden, dia adik walikota sehingga dapat tumpangan atau nebeng pesawat pribadi tersebut".
Namun pada prinsipnya MAKI menghormati apapun putusan KPK menyatakan itu gratifikasi atau bukan.
"Yang jelas, kalau versiku itu kan gratifikasi dan makanya aku laporkan dari sisi kacamata hukum ya dugaan gratifikasi,” jelasnya.
Pun dia berharap, KPK meneruskan tindak lanjut dari laporan yang dia ajukan melalui Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Harapannya seperti itu, kita lihat apakah tetap disebut bukan gratifikasi atau malah sebaliknya," kunci Boy sapaannya.
Wakil Ketua Nurul Ghufron sebelumnya mengklaim Direktorat Gratifikasi KPK telah merampungkan analisis terhadap dugaan gratifikasi pada penggunaan jet pribadi yang dilakukan anak bungsu mantan Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Hasilnya, Kaesang dinyatakan tidak melakukan perbuatan gratifikasi.
"Laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Menurut dia, Direktorat Gratifikasi menyimpulkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi karena mereka bukan penyelenggara negara.
"Kedeputian Pencegahan menyampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," ujarnya.
Kaesang juga sudah mendatangi KPK pada Selasa, 17 September 2024. Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini memberikan klarifikasi kepada KPK bahwa biaya perjalanan dengan jet pribadi itu mencapai Rp 90 juta per orang.
Hal itu berdasarkan biaya perjalanan dengan pesawat komersial business class (kelas bisnis) dengan rute yang sama.
Kaesang pergi dengan empat orang, yaitu istrinya, kakak istrinya dan stafnya. KPK memperkirakan dana yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan dengan jet pribadi itu mencapai Rp 360 juta.
Sumber: MonitorIndonesia