DEMOCRAZY.ID - Kasus mantan Penjabat Eselon 1 Mahkamah Agung Zarof Rikard, merupakan secuil kasus dari mafia peradilan di republik Indonesia yang sudah berjalan lama. Kasus ini menurut Prof Mahfud Md dalam rilis yang di terima Saibumi.com, merupakan titik balik bagi pemerintah Indonesia untuk menegakkan kembali Marwah hukum negara ini. Mengingat kasus ini melibatkan sejumlah perkara yang sudah diputus sejak tahun 2012 hingga 2022. "Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," ujarnya. Ia menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, jaksa bisa melakukan Peninjauan Kembali. Kasus tersebut membuka fakta banyaknya perkara yang selama ini ditangani Mahkamah Agung terindikasi diputus secara tidak independen dan sarat intervensi. Perkara yang cukup jadi perhatian dampak dari kasus ini, terkait dengan kes
DEMOCRAZY.ID - Kasus mantan Penjabat Eselon 1 Mahkamah Agung Zarof Rikard, merupakan secuil kasus dari mafia peradilan di republik Indonesia yang sudah berjalan lama. Kasus ini menurut Prof Mahfud Md dalam rilis yang di terima Saibumi.com, merupakan titik balik bagi pemerintah Indonesia untuk menegakkan kembali Marwah hukum negara ini. Mengingat kasus ini melibatkan sejumlah perkara yang sudah diputus sejak tahun 2012 hingga 2022. "Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," ujarnya. Ia menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, jaksa bisa melakukan Peninjauan Kembali. Kasus tersebut membuka fakta banyaknya perkara yang selama ini ditangani Mahkamah Agung terindikasi diputus secara tidak independen dan sarat intervensi. Perkara yang cukup jadi perhatian dampak dari kasus ini, terkait dengan kes