DEMOCRAZY.ID - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong, dipolitisasi.
Mahfud menekankan, kasus Tom ini bukanlah tindakan kriminalisasi, melainkan bentuk politisasi.
"Kasus Tom Lembong itu saya lebih cenderung ingin mengatakan politisasi dulu. Politisasi itu beda dengan kriminalisasi."
"Kalau kriminalisasi itu, seorang tidak melakukan perbuatan salah, dicarikan pasal agar menjadi salah. Politisasi, itu dipolitisir, seperti ini saya lihat yang Tom Lembong ini," kata Mahfud dalam diskusi Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi secara virtual, Kamis (21/11/2024)
Mahfud lantas menjelaskan, kasus Tom itu dianggap dipolitisasi karena penyalahgunaan wewenang dalam impor gula tersebut sudah terjadi lama, saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016.
Namun, kasusnya baru dipersoalkan saat ini, bahkan hampir sepuluh tahun kemudian.
Selain itu, setelah era Tom, masih ada empat orang lagi yang mengisi jabatan Mendag, tapi tidak diperiksa.
"Tom Lembong membuat kebijakan itu sudah lama, seumpama pun salah kenapa kok dibiarkan?"
"Setelah Tom Lembong ada empat menteri lagi yang melakukan hal yang sama. Nah, itu yang menurut saya sekarang ini politisasi, belum kriminalisasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, apabila proses hukum Tom berjalan benar, maka akan ada tahapan selanjutnya yang disertai penjelasan dan dasar-dasar pelaporan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sejauh ini belum ada penjelasannya. Unsur kerugian negara belum diumumkan, bukan belum ketemu, Bahwa dia memperkaya orang lain, iya. Melanggar aturan, iya, mungkin ya."
"Karena katanya ada kebijakan resmi waktu itu tidak boleh dan sebagainya. Seperti dikatakan oleh Rieke di DPR. Tapi kerugian negaranya apa? Kita tunggu ini perkembangan," kata Mahfud.
Tom Lembong Tegaskan Setiap Kebijakan yang Dibuatnya saat Jadi Mendag Atas Arahan Jokowi
Sementara itu, Tom mengaku setiap kebijakan yang dia buat selama menjadi Mendag periode 2015-2016, atas perintah Presiden ke-7 Jokowi.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan kesaksian secara daring di persidangan praperadilan yang digelar pada Kamis (21/11/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Tom mengatakan selama menjadi Mendag, harga dan stok pangan menjadi perhatian Jokowi saat itu.
"Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau (Presiden Jokowi). Fokus forum dan informasi termasuk impor," tegasnya.
Jadi, Tom dan jajarannya di Kementerian Perdagangan, membuat kebijakan secara transparan yang kemudian dipertimbangkan ke berbagai pihak, termasuk Jokowi.
"Termasuk bapak presiden, menteri koordinator yang membawahi sampai Kapolri," tegasnya.
Tom bahkan mengaku, tidak pernah mendapatkan teguran dari Jokowi selama menjabat sebagai Mendag.
"Sebelum menetapkan saya sebagai tersangka, saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi termasuk oleh BPKP ataupun BPK," katanya.
Dia juga mengatakan, tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang dia buat sebagai Mendag.
"Dengan segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan, saya senantiasa utamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet," terangnya.
Tom Lembong Akui Bingung Apa Kesalahannya
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Tom mengaku terkejut karena dia merasa tidak berbuat kesalahan selama menjadi Mendag.
"Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka, saya benar shock."
"Karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," kata Tom.
Tom lantas mengaku dirinya masih belum tahu persis perbuatan apa yang menjadikan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula ini.
Pasalnya, dia merasa, selama menjabat sebagai Mendag, dia dan jajarannya bekerja secara transparan. Bahkan, melibatkan berbagai pihak dan instansi terkait.
"Selama saya menjabat saya dan jajaran saya di kementerian perdagangan transparan."
"Semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan berbagai pihak dan instansi terkait," tegasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung.
Selain Tom Lembong, Kejagung sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Sumber: Tribun