‘Lapor Mas Wapres’ Jadi Agenda Gibran Gerus Dominasi Prabowo
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka nampaknya masih ingin tetap dominan di pemerintahan saat Presiden Prabowo Subianto sedang sibuk dalam agenda kenegaraan. Padahal jabatan wapres hanya ‘ban serep’ dari Presiden Prabowo saat berhalangan menjalankan tugasnya.
Kebijakan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka membuka posko pengaduan masyarakat sangat menarik perhatian publik.
Hal ini merupakan kebijakan baru yang dilakukan oleh seorang wapres saat Presiden Prabowo Subianto sedang berhalangan tugas karena sedang melakukan lawatan kenegaraan ke luar negeri.
Pada pemerintahan sebelumnya, wapres belum pernah melakukan ‘akrobat politik’ seperti membuka posko layanan pengaduan atau hal lainnya.
Pasalnya posko pengaduan masyarakat ini sebenarnya sudah ada di beberapa kementerian atau lembaga tinggi negara.
Bahkan Istana Negara sebagai kantor Presiden Prabowo Subianto ternyata sudah memiliki posko pengaduan masyarakat.
Kemungkinan hal ini dilakukan sudah sejak lama atau paling tidak dibentuk saat era kepemimpinan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan pihaknya sudah lama memiliki posko pengaduan masyarakat.
Bahkan sejumlah kementerian atau Lembaga tinggi negara juga sudah memiliki layanan yang sama untuk menampung keluhan dan laporan masyarakat.
“Semua laporan harus diperhatikan oleh kementerian, tetapi kalau lewat saluran tertentu seperti Lapor Mas Wapres ini semoga bisa lebih cepat diperhatikan," kata Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Secara aturan kebijakan pembentukan posko layanan pengaduan masyarakat oleh Wapres Gibran tidaklah menabrak aturan bahkan perundang-undangan yang ada.
Namun secara etika politik, kebijakan ini bertabrakan dengan semangat kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024.
Karena saat itu Gibran menegaskan dirinya hanya akan menjalankan program Presiden Prabowo Subainto jika terpilih nanti.
Hal ini juga kembali ditegaskan saat pertemuan dan rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah dari bupati, wali kota hingga gubernur di Sentul Bogor beberapa waktu lalu.
“Ketahuan, kalau sebenarnya pernyataan bahwa program dijalankan hanya program presiden hanyalah gimmick (trik mencari perhatian) semata, tidak realita,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari.
Feri menduga jika Gibran memiliki rencana lain atau agenda politik dalam membuka posko pengaduan masyarakat ‘Lapor Mas Wapres’.
Salah satunya, Gibran ingin tetap menjaga eksistensinya dan terlihat dominan di pemerintahan meski jabatannya hanya sebagai orang nomor dua di pemerintahan.
“Secara meyakinkan Wapres hendak mendayung dari biduk presiden alias memainkan program citra dirinya agar terlihat lebih dominan dari Presiden dengan berpura-pura loyal dengan Presiden,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Feri menambahkan, munculnya posko pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ ini juga akan menjadi masalah di kemudian hari.
Pasalnya masyarakat kini melihat jika kekuasaan dan pengambil keputusan tidak lagi berada di tangan presiden saja, melainkan ada di wapres.
Padahal faktanya, presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di Pemerintahan Indonesia.
“Dia (Gibran) telah menempatkan dirinya sebagai tempat melapor nomor satu di Republik ini, bukan kepada Presiden, di sana salahnya,” tegasnya.
'Lapor Mas Wapres' Atas Sepengetahuan Prabowo
Meski begitu, pembukaan posko pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ ini sudah mendapatkan restu dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini bisa dilihat karena adanya keterlibatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi dalam program tersebut.
Hasan mengatakan, program ‘Lapor Mas Wapres’ ini merupakan inisiatif dari pemerintah yang digagas oleh Wapres Gibran untuk memperkuat layanan pengaduan masyarakat.
Tujuannya untuk meningkatkan saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai pengaduan.
“Sekarang atensinya diperkuat dengan kehadiran lapor Wakil Presiden. Jadi ini bukan satu-satunya, tetapi justru memperkuat atensi,” kata Hasan dalam konferensi pers di Istana Wapres, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, Wapres Gibran hanya ingin membantu pemerintah khususnya kementerian dan lembaga lebih responsif dalam menerima aduan masyarakat.
Sehingga layanan ‘Lapor Mas Wapres’ hanya akan mendorong aduan masyarakat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan.
“Bapak Wakil Presiden juga meng-address bahwa ke depan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki layanan aduan, semuanya harus meningkatkan responsivitas terhadap laporan-laporan dari masyarakat,” katanya.
Program ‘Lapor Mas Wapres’ ini terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Aduan masyarakat yang diterima di Istana Wapres akan masuk ke dalam data SP4N LAPOR! yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman.
Sumber: INILAH