DEMOCRAZY.ID - Layanan 'Lapor Mas Wapres' yang digagas Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tak dianggap sebagai inovasi, melainkan kemunduran. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyarankan Gibran membatalkan layanan ini. Menurutnya, layanan pengaduan yang dilakukan di tingkat Wapres merupakan sesuatu yang tidak perlu diadakan, lantaran ada potensi tumpang tindih tupoksi dengan lembaga dan kementerian lain hingga proses birokrasi yang panjang. Selain itu, proses transparansi sering kali sulit dilakukan dalam proses layanan pengaduan. “Bisa tumpang tindih, terus apakah ada laporan ke publik, berapa yang masuk, berapa yang bermasalah, berapa yang selesai, kalau nggak selesai gimana? Itu mesti dijelasin ke publik. Kalau dipegang Setwapres nanti rangkaiannya panjang. Laporan mesti ke siapa? Memang bisa panggil menteri?” tutur dia di Jakarta, Selasa (12/11/2024). Agus mengatakan, layanan serupa sebenarnya sudah pernah dijalankan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan
'Lapor Mas Wapres' Dianggap Kebijakan Ngawur, Pengamat Kebijakan: Bikin Tumpang Tindih Birokrasi!
November 12, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Layanan 'Lapor Mas Wapres' yang digagas Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tak dianggap sebagai inovasi, melainkan kemunduran. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyarankan Gibran membatalkan layanan ini. Menurutnya, layanan pengaduan yang dilakukan di tingkat Wapres merupakan sesuatu yang tidak perlu diadakan, lantaran ada potensi tumpang tindih tupoksi dengan lembaga dan kementerian lain hingga proses birokrasi yang panjang. Selain itu, proses transparansi sering kali sulit dilakukan dalam proses layanan pengaduan. “Bisa tumpang tindih, terus apakah ada laporan ke publik, berapa yang masuk, berapa yang bermasalah, berapa yang selesai, kalau nggak selesai gimana? Itu mesti dijelasin ke publik. Kalau dipegang Setwapres nanti rangkaiannya panjang. Laporan mesti ke siapa? Memang bisa panggil menteri?” tutur dia di Jakarta, Selasa (12/11/2024). Agus mengatakan, layanan serupa sebenarnya sudah pernah dijalankan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan