DEMOCRAZY.ID - Layanan 'Lapor Mas Wapres' yang digagas Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tak dianggap sebagai inovasi, melainkan kemunduran.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyarankan Gibran membatalkan layanan ini.
Menurutnya, layanan pengaduan yang dilakukan di tingkat Wapres merupakan sesuatu yang tidak perlu diadakan, lantaran ada potensi tumpang tindih tupoksi dengan lembaga dan kementerian lain hingga proses birokrasi yang panjang.
Selain itu, proses transparansi sering kali sulit dilakukan dalam proses layanan pengaduan.
“Bisa tumpang tindih, terus apakah ada laporan ke publik, berapa yang masuk, berapa yang bermasalah, berapa yang selesai, kalau nggak selesai gimana? Itu mesti dijelasin ke publik. Kalau dipegang Setwapres nanti rangkaiannya panjang. Laporan mesti ke siapa? Memang bisa panggil menteri?” tutur dia di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Agus mengatakan, layanan serupa sebenarnya sudah pernah dijalankan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) akan tetapi tak berjalan baik, hanya sebagai wadah aduan, eksekusi tetap di kementerian.
“Percuma sajalah, coba kita lihat nanti. Yang di KSP saja dulu tidak jalan karena harus dilempar ke kementerian lagi,” ujarnya.
Ketimbang pencitraan, sebaiknya pemerintah memperkuat layanan aduan di masing-masing kementerian.
Sebab, aduan dari masyarakat tentu akan bersifat tekni, yang seharusnya ditangani oleh kementerian atau lembaga terkait.
“Kementerian saja yang bikin layanan itu, apalagi jumlah menterinya sudah banyak begitu. Kasihan Sekretaris Wapresnya, memang Setwapresnya kerjanya enggak ada? Ngawur itu,” ucap dia
Diketahui, sejak Senin (11/11/2024) Gibran membuka posko pengaduan 'Lapor Mas Wapres' di Istana Wapres, Jakarta.
Pada hari pertama posko pengaduan dibuka, Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menyampaikan sebanyak 55 masyarakat yang datang melapor.
Ia menyebut pengaduan yang disampaikan masyarakat bermacam-macam. Sapto menjelaskan usai menerima laporan, Setwapres akan mempelajari permasalahan yang dialami pelapor.
Setelahnya, Setwapres akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga hingga Pemda terkait yang dinilai membawahi permasalahan tersebut.
Gibran Bikin Layanan 'Lapor Mas Wapres', Pengamat: Sudah Izin Presiden Belum?
Analis komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio (Hensat) menyoroti kebijakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang membuka layanan aduan masyarakat 'Lapor Mas Wapres' di Istana Wakil Presiden.
Menurutnya, semangat dari program ini sudah baik akan tetapi yang jadi pertanyaan apakah Gibran sudah berkoordinasi dan diizinkan Presiden Prabowo Subianto?
Hal lainnya, Hensat menilai program ini kurang pas untuk dilaksanakan pejabat tinggi selevel wapres.
"Jangan jadikan ini nostalgia, karena sesungguhnya layanan ini merupakan kebijakan yang seharusnya dikeluarkan oleh pejabat setingkat wali kota, oleh karena itu kita harus tahu terlebih dahulu apakah Gibran sudah berkoordinasi dengan presiden soal layanan ini," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini menjelaskan, sebanarnya negara sudah membuat layanan aduan masyarakat seperti ini lewat lembaga Ombudsman RI.
Hensat tak masalah jika program ini sudah disetujui Presiden Prabowo, tapi dia ingatkan agar Gibran konsisten.
"Ini soal konsistensi, jangan istilahnya 'anget-anget tahi ayam', jangan sampai program ini hanya hype di awal setelahnya tidak dilanjutkan," ujar Hensat.
Hensat juga ingin melihat akan keseriusan Gibran terhadap layanan aduan ini.
Ia mengingatkan, layanan itu tidak seharusnya hanya sekedar menampung aduan masyarakat, tapi juga jadi wadah memberikan laporan atas tindak lanjut aduan.
"Dia harus serius, dalam arti jangan sampai layanan aduan itu jadi 'PHP' (pemberi harapan palsu) kepada masyarakat, yang berharap agar pemerintah menindaklanjuti aduan mereka saat datang ke sana," tuturnya.
Sumber: Inilah