Back to Top
POLITIK

Kursi Ketum Golkar Bahlil 'Digoyang' Via Gugatan di PTUN Jakarta, Sidang Perdana 20 November 2024!

DEMOCRAZY.ID
November 14, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Kursi Ketum Golkar Bahlil 'Digoyang' Via Gugatan di PTUN Jakarta, Sidang Perdana 20 November 2024!

DEMOCRAZY.ID - Ramai diberitakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya. Gugatan diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainul Mattimu, S.E., seorang anggota aktif Partai Golongan Karya, yang diwakili oleh tim advokat dari ALFAN ANU DATAR, S.H. M Ilhamsyah Ainul Mattimu merupakan pengurus DPD Golkar Jawa Timur. Dalam keterangannya yang disampaikan melalui press release, Muhamad Kadafi, salah satu pengacara M. Ihamsyah, menjelaskan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golongan Karya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang berlaku sebelumnya. "Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024, sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya
Baca selengkapnya

Penulis blog