POLITIK

Kursi Ketum Golkar Bahlil 'Digoyang' Via Gugatan di PTUN Jakarta, Sidang Perdana 20 November 2024!

DEMOCRAZY.ID
November 14, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Kursi Ketum Golkar Bahlil 'Digoyang' Via Gugatan di PTUN Jakarta, Sidang Perdana 20 November 2024!



DEMOCRAZY.ID - Ramai diberitakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.


Gugatan diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainul Mattimu, S.E., seorang anggota aktif Partai Golongan Karya, yang diwakili oleh tim advokat dari ALFAN ANU DATAR, S.H.


M Ilhamsyah Ainul Mattimu merupakan pengurus DPD Golkar Jawa Timur.


Dalam keterangannya yang disampaikan melalui press release, Muhamad Kadafi, salah satu pengacara M. Ihamsyah, menjelaskan bahwa gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golongan Karya dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yang berlaku sebelumnya.


"Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024, sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan di bulan Desember setiap 5 tahun sekali," kata Kadafi.


Kadafi menambahkan bahwa tergugat, Kementerian Hukum dan HAM RI, dianggap telah lalai dan bertindak arogan dengan mengesahkan perubahan AD/ART dalam waktu yang sangat singkat, tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.


Namun demikian, Khadafi mengatakan belum ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan AD/ART Partai Golkar. Sidang perdana yang membahas pokok perkara mulai digelar pada 20 November 2024. 


Jadwal sidang perdana itu juga tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 


"Mengenai PTUN itu, dokumen gugatan kami sudah diterima dengan lengkap. Tapi, belum diputus. Meski kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima," ujar Khadaf, Rabu (13/11/2024). 


Dia mengaku yakin gugatan kliennya bakal dikabulkan hakim lantaran Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar pada akhir Agustus lalu telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.


"Di dalam AD/ART yang sudah disepakati dalam munas periode sebelumnya, sudah disepakati munas periode berikutnya diadakan di bulan Desember," tutur dia. 


Dia menambahkan, bila ingin memajukan jadwal munas maka harus diubah pada munas periode selanjutnya yang dihelat Desember mendatang. 


Khadafi mengatakan, dalam tahap pemeriksaan persiapan, perwakilan Partai Golkar tidak ikut hadir. Ia pun menambahkan, di dalam gugatan kliennya, pihak tergugat adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 


Hal itu lantaran AD/ART yang dihasilkan di munas Agustus lalu disahkan oleh Supratman. 


"Di PTUN ini, pihak tergugatnya adalah Menteri Hukum. Tetapi, pihak terkaitnya juga ikut dihadirkan," katanya. 


Ia juga menjelaskan seandainya gugatan kliennya, Ilhamsyah Ainul Mattimu, dikabulkan oleh hakim PTUN, maka posisi Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar bisa dicopot.


"Bila dikabulkan maka posisi ketua dikembalikan ke Plt (Pelaksana Tugas) yakni Pak Agus Gumiwang dan Pak Lodewijk sebagai sekjennya. Tak mungkin ke Pak Airlangga karena dia kan sudah mengundurkan diri," katanya.


Khadafi mengatakan, putusan dari gugatan di PTUN diprediksi rampung pada Februari 2025. 


Seharusnya sebelum ada putusan hukum, maka status quo berlaku di kepengurusan Golkar. 


"Gugatan kami ini kan ada di PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," katanya. 


Ia mengatakan bila Munas digelar pada 2025 maka tidak ada masalah. Sebaliknya, bila Munas dipercepat dari bulan Desember itu baru menimbulkan masalah baru. 


"Ketika SK dari Menkum HAM itu dibatalkan PTUN, maka struktur kepengurusan mulai dari ketum hingga anggota itu dipastikan gugur," pungkasnya.


Sumber: MonitorIndonesia

Penulis blog