DEMOCRAZY.ID - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengajukan keberatan kepada Universitas Indonesia (UI) atas pencatutan nama organisasi mereka, dalam disertasi yang disusun oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah diwawancarai oleh Bahlil. Dia pun menduga ada praktik perjokian karya ilmiah demi kepentingan disertasi Bahlil agar bisa meraih gelar doktor. “Kami menduga peneliti bernama Ismi Azkya merupakan bagian dari praktik perjokian karya ilmiah untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia,” ujar Melky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2024). “Ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan terkait lainnya,” imbuh dia. Melky menguraikan bahwa pada 28 Agustus 2024 seorang peneliti bernama Ismi Azkya datang ke kantor Sekretariat Jatam. Saat itu Ismi mengaku sebagai peneliti dari Lembaga Demografi UI.
DEMOCRAZY.ID - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengajukan keberatan kepada Universitas Indonesia (UI) atas pencatutan nama organisasi mereka, dalam disertasi yang disusun oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah diwawancarai oleh Bahlil. Dia pun menduga ada praktik perjokian karya ilmiah demi kepentingan disertasi Bahlil agar bisa meraih gelar doktor. “Kami menduga peneliti bernama Ismi Azkya merupakan bagian dari praktik perjokian karya ilmiah untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia,” ujar Melky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2024). “Ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan terkait lainnya,” imbuh dia. Melky menguraikan bahwa pada 28 Agustus 2024 seorang peneliti bernama Ismi Azkya datang ke kantor Sekretariat Jatam. Saat itu Ismi mengaku sebagai peneliti dari Lembaga Demografi UI.