DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait kelanjutan perkara dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Trisal Tahir. Rekomendasi Bawaslu ke KPU Palopo untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Wali Kota Palopo akibat dugaan ijazah palsu. Sehingga Trisal Tahir pun diskualifikasi di Pilkada serentak 2024. "Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindak lanjuti. Seperti teman-teman ketahui berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon," kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin saat memberikan keterangan persnya, Selasa (5/11). Keputusan KPU Palopo untuk mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu tersebut, kata Irwandi, berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar seluruh komisioner saat berada di Makassar. "Di mana dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu menyatakan salah satu pasangan calon wali kota dinyatakan tidak memenuhi syara
KPU Palopo Ogah Batalkan Duet Trisal-Akhmad Padahal Terbukti 'Ijazah Palsu', Kenapa?
November 06, 2024
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait kelanjutan perkara dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Trisal Tahir. Rekomendasi Bawaslu ke KPU Palopo untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Wali Kota Palopo akibat dugaan ijazah palsu. Sehingga Trisal Tahir pun diskualifikasi di Pilkada serentak 2024. "Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindak lanjuti. Seperti teman-teman ketahui berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon," kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin saat memberikan keterangan persnya, Selasa (5/11). Keputusan KPU Palopo untuk mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu tersebut, kata Irwandi, berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar seluruh komisioner saat berada di Makassar. "Di mana dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu menyatakan salah satu pasangan calon wali kota dinyatakan tidak memenuhi syara