DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait kelanjutan perkara dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Trisal Tahir.
Rekomendasi Bawaslu ke KPU Palopo untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon Wali Kota Palopo akibat dugaan ijazah palsu. Sehingga Trisal Tahir pun diskualifikasi di Pilkada serentak 2024.
"Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo. Kenapa tidak ditindak lanjuti. Seperti teman-teman ketahui berimplikasi pada men-TMS-kan salah satu pasangan calon," kata Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin saat memberikan keterangan persnya, Selasa (5/11).
Keputusan KPU Palopo untuk mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu tersebut, kata Irwandi, berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar seluruh komisioner saat berada di Makassar.
"Di mana dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu menyatakan salah satu pasangan calon wali kota dinyatakan tidak memenuhi syarat karena keabsahan ijazahnya. Pada intinya, dalam rapat pleno itu bahwa kami memutuskan. Kami tidak bisa menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo," ujarnya.
Irwandi menerangkan alasan KPU menolak rekomendasi itu berdasarkan PKPU pasal 133 ayat (1) Nomor 8 tahun 2024.
"Itu dasar hukum kami bersikap. Seperti kita ketahui rekomendasi Bawaslu ini keluar setelah adanya penetapan pasangan calon. Maka dari itu, sesuai amanah pasal 133 ayat 1 PKPU nomor 8 tahun 2024, jika itu terjadi kami meneruskan ke instansi yang berwenang hingga kasus itu punya status tetap dari pengadilan," jelasnya.
Irwandi menyebut pihaknya harus menunggu kasus dugaan ijazah palsu calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir mendapatkan status hukum tetap dari pengadilan.
"Jadi pada intinya, pasal 133 ini mengharuskan kami menunggu keputusan pengadilan, untuk menyatakan calon ini didiskualifikasi atau tidak memenuhi syarat sebagai calon di Pilkada serentak," ujarnya.
Bawaslu Palopo merekomendasikan pencalonan Trisal-Akhmad sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo untuk dibatalkan, usai ditemukan adanya pelanggaran administrasi terhadap paslon nomor 4 tersebut.
Calon Wali Kota Palopo, Trisal diduga menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftar sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Palopo, Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan ijazah palsu paket C.
Trisal ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan unsur Bawaslu melakukan gelar perkara kasus itu.
"Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara oleh team Gakkumdu menetapkan tersangka atas nama Trisal Thair," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10).
Selain itu tiga komisioner KPU Palopo juga ditetapkan menjadi tersangka, yakni ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin serta dua anggota KPU, Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid.
Sumber: CNN