DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan fasilitas jet pribadi yang diterima putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bukan gratifikasia dalah hal menyesatkan. Gandjar juga menilai keliru alasan KPK menyatakan fasilitas tersebut tidak termasuk gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dengan orangtuanya. "Keliru, keliru, dan bukan cuma keliru menurut saya, malah jadi menyesatkan," kata Gandjar saat ditemui di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Gandjar meniuturkan, Pasal 12B Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa gratifikasi tidak mesti dalam bentuk barang, tetapi juga dalam bentuk fasilitas/jasa. Ia mengatakan, gratifikasi berupa fasilitas, layanan, dan kenyamanan jika merujuk aturan memang ditujukan untuk penyelenggara negara. Gandjar juga menekankan, penerima gratikasi berupa barang dan
DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menilai, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan fasilitas jet pribadi yang diterima putra Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bukan gratifikasia dalah hal menyesatkan. Gandjar juga menilai keliru alasan KPK menyatakan fasilitas tersebut tidak termasuk gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dengan orangtuanya. "Keliru, keliru, dan bukan cuma keliru menurut saya, malah jadi menyesatkan," kata Gandjar saat ditemui di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Gandjar meniuturkan, Pasal 12B Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa gratifikasi tidak mesti dalam bentuk barang, tetapi juga dalam bentuk fasilitas/jasa. Ia mengatakan, gratifikasi berupa fasilitas, layanan, dan kenyamanan jika merujuk aturan memang ditujukan untuk penyelenggara negara. Gandjar juga menekankan, penerima gratikasi berupa barang dan