Back to Top
HUKUM

Korupsi Impor Gula: Thomas Lembong Tersangka, Mahfud MD Jelaskan 'Unsur Pidananya'

DEMOCRAZY.ID
November 06, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Korupsi Impor Gula: Thomas Lembong Tersangka, Mahfud MD Jelaskan 'Unsur Pidananya'

DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memenuhi syarat tindak pidana korupsi. Dalam sangkaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp 400 miliar. Tom Lembong diduga telah merugikan negara akibat memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP. Mahfud kemudian menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu harus ada tindakan memperkaya diri sendiri. Pernyataan tersebut disampaikannya sekaligus untuk membantah persepsi publik yang berpikir Tom Lembong tidak bisa jadi tersangka, karena tidak menerima aliran dana apa pun. "Kasusnya itu sendiri yang masyarakat mengatakan, Tom Lembong tidak ada korupsinya karena tidak ada aliran dana ke Tom Lembong, tidak bisa. Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana," kata Ma
Baca selengkapnya

Penulis blog