DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memenuhi syarat tindak pidana korupsi.
Dalam sangkaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula yang menyebabkan negara rugi sekitar Rp 400 miliar.
Tom Lembong diduga telah merugikan negara akibat memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu harus ada tindakan memperkaya diri sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikannya sekaligus untuk membantah persepsi publik yang berpikir Tom Lembong tidak bisa jadi tersangka, karena tidak menerima aliran dana apa pun.
"Kasusnya itu sendiri yang masyarakat mengatakan, Tom Lembong tidak ada korupsinya karena tidak ada aliran dana ke Tom Lembong, tidak bisa. Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana," kata Mahfud ditemui usai acara diskusi 'Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan?' di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) 2019-2024 itu menjelaskan, rumus dari tindak pidana korupsi tidak hanya tentang memperkaya diri sendiri, tapi juga bisa memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi.
"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi, unsur pertama terpenuhi. Unsur kedua, dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditandakan. Dan tentu lalu dihitungkan kerugian negara atas ini semua berapa," jelas Mahfud.
Oleh sebab itu, menurut Mahfud, kurang tepat juga bila menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka disebut kriminalisasi. Sebab, telah terpenuhi salah satu unsur pidana korupsi.
Hanya saja, dia juga mendukung penegak hukum untuk turut memeriksa menteri perdagangan setelah Tom Lembong yang juga lakukan izin impor gula.
"Unsur pidananya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong jadi tersangka. Tapi yang menteri-menteri sesudahnya itu yang lebih masif (beri izin impor gula), kenapa (tidak diperiksa) kan sama kelakuannya," ujar Mahfud.
Pada kasus korupsi impor gula tersebut, Kejagung menyatakan bahwa Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya kala itu sebagai dengan memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Angka kerugian negara kemudian dihitung dari potensi keuntungan yang bisa diterima BUMN, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), bila Tom Lembong tidak mendahului pemberian izin kepada perusahaan swasta.
Sumber: Suara