DEMOCRAZY.ID - Nama Ustaz Solmed sedang ramai diperbincangkan setelah bisnis rokok herbalnya, bernama Sin, dituntut sebesar Rp 1 triliun. Produk ini awalnya diklaim sebagai rokok herbal, namun belakangan klaim tersebut diubah setelah menuai kontroversi dan teguran dari Asosiasi Pengacara Indonesia (API). Menurut API, produk rokok Sin yang dijalankan oleh Ustaz Solmed dan diproduksi oleh PR UD Putra Bintang Timur dinilai tidak layak edar karena tidak mencantumkan kode produksi pada kemasan, dan diklaim dapat memberikan manfaat kesehatan. Rokok ini sempat disebut memiliki kadar nikotin dan tar rendah serta diklaim mampu mengurangi racun di paru-paru. Namun, klaim tersebut kini telah dihapus dari situs resmi produsen. “Rokok Sin bukan rokok herbal atau rokok obat, atau rokok yang berhubungan dengan penyembuhan suatu penyakit,” demikian pernyataan terbaru di situs PR UD Putra Bintang Timur. Perubahan ini dilakukan setelah API melayangkan somasi kepada pihak produsen dan distributornya, y
DEMOCRAZY.ID - Nama Ustaz Solmed sedang ramai diperbincangkan setelah bisnis rokok herbalnya, bernama Sin, dituntut sebesar Rp 1 triliun. Produk ini awalnya diklaim sebagai rokok herbal, namun belakangan klaim tersebut diubah setelah menuai kontroversi dan teguran dari Asosiasi Pengacara Indonesia (API). Menurut API, produk rokok Sin yang dijalankan oleh Ustaz Solmed dan diproduksi oleh PR UD Putra Bintang Timur dinilai tidak layak edar karena tidak mencantumkan kode produksi pada kemasan, dan diklaim dapat memberikan manfaat kesehatan. Rokok ini sempat disebut memiliki kadar nikotin dan tar rendah serta diklaim mampu mengurangi racun di paru-paru. Namun, klaim tersebut kini telah dihapus dari situs resmi produsen. “Rokok Sin bukan rokok herbal atau rokok obat, atau rokok yang berhubungan dengan penyembuhan suatu penyakit,” demikian pernyataan terbaru di situs PR UD Putra Bintang Timur. Perubahan ini dilakukan setelah API melayangkan somasi kepada pihak produsen dan distributornya, y