DEMOCRAZY.ID - Kasus dugaan gratifikasi yang tengah dihadapi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming terus menjadi sorotan. Kali ini, giliran Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Bone Bolango, Zulkifli Ibrahim menyerukan penegak hukum agar bertindak adil dan bijak. Ia menegaskan bahwa Mardani H Maming harus dibebaskan karena keputusan yang diambilnya 11 tahun lalu sudah sesuai aturan, dan kini menjadi batu sandungan bagi iklim usaha serta investasi di Indonesia. “Kasus yang dialami oleh Mardani H Maming ini terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ia keluarkan saat masih menjabat sebagai bupati 11 tahun lalu. Namun, persoalan ini baru mencuat setelah ia menyelesaikan masa jabatannya. Padahal, IUP tersebut sudah dinyatakan clean and clear (CNC) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama bertahun-tahun. Tidak ada masalah dari sisi regulasi yang dilanggar,” tegas Zulkifli. Ia juga menyoroti pendapat sejumlah pakar hu
DEMOCRAZY.ID - Kasus dugaan gratifikasi yang tengah dihadapi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming terus menjadi sorotan. Kali ini, giliran Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Bone Bolango, Zulkifli Ibrahim menyerukan penegak hukum agar bertindak adil dan bijak. Ia menegaskan bahwa Mardani H Maming harus dibebaskan karena keputusan yang diambilnya 11 tahun lalu sudah sesuai aturan, dan kini menjadi batu sandungan bagi iklim usaha serta investasi di Indonesia. “Kasus yang dialami oleh Mardani H Maming ini terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ia keluarkan saat masih menjabat sebagai bupati 11 tahun lalu. Namun, persoalan ini baru mencuat setelah ia menyelesaikan masa jabatannya. Padahal, IUP tersebut sudah dinyatakan clean and clear (CNC) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama bertahun-tahun. Tidak ada masalah dari sisi regulasi yang dilanggar,” tegas Zulkifli. Ia juga menyoroti pendapat sejumlah pakar hu