DEMOCRAZY.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras alias Babe Haikal tak melarang penjualan produk atau minuman beralkohol alias minuman keras (miras). Di sisi lain, BPJPH menegaskan, wajib Sertifikasi Halal bukanlah untuk mengislamkan Indonesia. Seperti diketahui, wajib sertifikasi halal telah resmi berlaku mulai tanggal 18 Oktober 2024. Ketentuan ini berlaku wajib bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah dimulai. Kewajiban ini sesuai Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39/2021. Haikal meminta seluruh pelaku usaha Indonesia nantinya bisa memperoleh Sertifikasi Halal. Namun, kebijakan ini akan mengecualikan produk-produk yang memang berasal dari bahan baku non halal. "Semua mudah-mudahan ya. Namun kalau yang umpanya tidak halal itu tidak mengapa. Asal cant
DEMOCRAZY.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras alias Babe Haikal tak melarang penjualan produk atau minuman beralkohol alias minuman keras (miras). Di sisi lain, BPJPH menegaskan, wajib Sertifikasi Halal bukanlah untuk mengislamkan Indonesia. Seperti diketahui, wajib sertifikasi halal telah resmi berlaku mulai tanggal 18 Oktober 2024. Ketentuan ini berlaku wajib bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah dimulai. Kewajiban ini sesuai Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39/2021. Haikal meminta seluruh pelaku usaha Indonesia nantinya bisa memperoleh Sertifikasi Halal. Namun, kebijakan ini akan mengecualikan produk-produk yang memang berasal dari bahan baku non halal. "Semua mudah-mudahan ya. Namun kalau yang umpanya tidak halal itu tidak mengapa. Asal cant