AGAMA POLITIK

Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Minuman Beralkohol

DEMOCRAZY.ID
November 25, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
POLITIK
Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Minuman Beralkohol



DEMOCRAZY.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras alias Babe Haikal tak melarang penjualan produk atau minuman beralkohol alias minuman keras (miras).


Di sisi lain, BPJPH menegaskan, wajib Sertifikasi Halal bukanlah untuk mengislamkan Indonesia.


Seperti diketahui, wajib sertifikasi halal telah resmi berlaku mulai tanggal 18 Oktober 2024. Ketentuan ini berlaku wajib bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah dimulai. 


Kewajiban ini sesuai Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39/2021.


Haikal meminta seluruh pelaku usaha Indonesia nantinya bisa memperoleh Sertifikasi Halal. Namun, kebijakan ini akan mengecualikan produk-produk yang memang berasal dari bahan baku non halal.


"Semua mudah-mudahan ya. Namun kalau yang umpanya tidak halal itu tidak mengapa. Asal cantumkan bahan-bahannya. Misalnya mau jual alkohol silahkan aja cantumkan berapa persen," kata Haikal dalam acara Coffe Morning, di Gedung BPJPH, Jumat, (22/11/2024).


Dalam kesempatan terpisah, Haikal menjelaskan aturan ini mulai dilakukan pada tiga kelompok produk yang diproduksi pelaku usaha menengah dan besar. Salah satunya adalah produk yang melewati dan jasa penyembelihan.


"Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan." jelasnya.


Sementara bagi produsen ketiga jenis produk yang berasal dari pelaku UMKM diberikan waktu tambahan. Yakni hingga 17 Oktober 2026 mendatang.


Sementara produk luar negeri bersertifikat halal ditetapkan Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026. Ini berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.


Pihak BPJPH juga melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan begitu memastikan semua produk yang diwajibkan telah mengantongi sertifikasi halal.


Bukan Islamisasi


Sementara itu, Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor mengatakan, langkah pemerintah untuk memasifkan sertifikasi halal merupakan bentuk perhatian atas kesehatan dan kebaikan produk yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.


"Di sini Badan Halal bukan berarti kita mau mengislamkan Indonesia. Tapi bagaimana menyelamatkan masyarakat yang hampir 90%-nya umat Muslim dengan makanan sehat, bergizi, dan terukur kehalalannya," kata Afriansyah.


Sumber: CNBC

Penulis blog