Back to Top
HUKUM POLITIK

Kejagung Soal Tom Lembong: Tersangka Tak Harus Dapat Aliran Dana

DEMOCRAZY.ID
November 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kejagung Soal Tom Lembong: Tersangka Tak Harus Dapat Aliran Dana

DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut aliran dana ke tersangka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terkait kasus dugaan korupsi impor gula.  Kejagung menegaskan penetapan seseorang menjadi tersangka tak harus karena menerima duit korupsi. "Ya inilah (aliran dana) yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024). Qohar membeberkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Menurutnya, dalam dua pasal itu terurai bahwa korupsi tidak hanya soal memperkaya diri sendiri. "Artinya di dalam dua pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan h
Baca selengkapnya

Penulis blog