HUKUM KRIMINAL

Kasus Judi Online Komdigi: Markas Adhi Kismanto dan Zulkarnaen Apriliantony Diduga 'Amankan' Situs Berkedok PT

DEMOCRAZY.ID
November 06, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Kasus Judi Online Komdigi: Markas Adhi Kismanto dan Zulkarnaen Apriliantony Diduga 'Amankan' Situs Berkedok PT



DEMOCRAZY.ID - Kasus judi online yang melibatkan ruang lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kian memanas.


Pasalnya, kasus yang melibatkan Komdigi ini ternyata juga menyeret beberapa tokoh penting di pemerintahan.


Salah satunya, Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga juga terlibat.


Tidak hanya itu, kasus ini juga menyeret sosok Adhi Kismanto sebagai ahli Information Technology (IT) yang memiliki peran dalam pengamanan situs judi online.


Namun, Adhi bukanlah pegawai resmi Komdigi melainkan hanya warga sipil yang dipekerjakan dalam kasus tindak kriminal tersebut.


Usut punya usut, Adhi dan Zulkarnaen disinyalir memiliki hubungan strategis dalam kasus yang telah mencoreng nama baik Komdigi ini.


Yang mana, kedua tersangka kasus judi online ini ternyata melakukan modus operandinya di sebuah ruko kawasan Jakarta Selatan.


Diketahui, markas berkedok PT Siber Forensik Indonesia ini disebut sebagai tempat awal mulanya kasus judi online itu terbongkar.


Sebab, tempat tindak kriminal Adhi dan Zulkarnaen ini sebelumnya telah diketahui dan diamankan oleh pihak kepolisian.


“Masih ingat penggerebekan polisi di sebuah kantor di jalan Kyai Maja hasil dari pengembangan penangkapan para pegawai Komdigi tempo hari?,” tulis akun @PartaiSocmed di platform X.


“Ya, itu adalah kantor PT Siber Forensik Indonesia yg ternyata adalah milik Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto,” lanjutnya.


Diketahui, dalam unggahan akun ini juga membeberkan fakta bahwa Adhi dan Zulkarnaen merupakan sosok pemilik perusahaan tersebut.



Seperti informasi yang beredar, kedua pelaku tersangka kasus ini memiliki jabatan sebagai direktur dan komisaris.


Lebih lanjut, kasus pengamanan situs judi online ini disinyalir meraup keuntungan sebanyak Rp8,5 miliar dalam kurun waktu sebulan.


Yang mana, nominal itu terhitung atas pendapatan para pelaku dari praktik kriminal tersebut sebanyak Rp8,5 juta per situs judi online.


Seperti yang dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra yang membenarkan kasus ini.


Kombes Wira juga menyebutkan bahwa para pelaku ternyata diberikan tugas untuk memberantas kurang lebih 5000 situs judi online.


Namun, 1000 dari 5000 website yang seharusnya diberantas para pelaku justru diamankan untuk keuntungan pribadi.


"1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir, Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," ucap tersangka yang dikonfirmasi Kombes Wira.


Sumber: PojokSatu

Penulis blog