Back to Top
HUKUM POLITIK

Kaesang Bebas Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Samakan dengan Guru Swasta 'Disogok' Ortu Murid

DEMOCRAZY.ID
November 02, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kaesang Bebas Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Samakan dengan Guru Swasta 'Disogok' Ortu Murid

DEMOCRAZY.ID - Setelah berbulan-bulan mendalami dan merenung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan Kaesang Pangarep bersih. Menurut KPK, fasilias pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini bukan termasuk  gratifikasi.  Seperti diketahui, pada 18 Agustus 2024 Kaesang bersama sang istri Erina Gudono terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk plesir dengan pesawat jet pribadi. Menurut KPK, Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orangtua, sehingga tak terbukti dia dapat gratifikasi.  "Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).  Nurul Ghufron pun menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK berdasarkan laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang ke KPK pada September lalu.  "Kedeputian pencega
Baca selengkapnya

Penulis blog