Back to Top
HUKUM KRIMINAL POLITIK

Kacau! Pejabat hingga Staf Ahli Komdigi Jadi Tersangka: Kewenangan Blokir Situs Judi Online Malah Dipakai Buat 'Cari Cuan'

DEMOCRAZY.ID
November 01, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Kacau! Pejabat hingga Staf Ahli Komdigi Jadi Tersangka: Kewenangan Blokir Situs Judi Online Malah Dipakai Buat 'Cari Cuan'

DEMOCRAZY.ID - Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online (judol) di Kota Bekasi, Jawa Barat.  Dari belasan tersangka itu, polisi turut meringkus pejabat hingga staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).  "Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Antara, Jumat (1/11/2024). Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir.  Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online. "Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya. Saat ini pihaknya sedang melakukan penggeledahan di sebuah ruko Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jaw
Baca selengkapnya

Penulis blog