HUKUM KRIMINAL POLITIK

JEJAK Digital Budi Arie dan Fallen Serta Tony Tomang Terseret Kasus Judi Online, Segera Nyusul Jadi Tersangka?

DEMOCRAZY.ID
November 05, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
JEJAK Digital Budi Arie dan Fallen Serta Tony Tomang Terseret Kasus Judi Online, Segera Nyusul Jadi Tersangka?



DEMOCRAZY.ID - Sebuah foto pernikahan yang diduga menampilkan Adi Kusmanto alias Fallen bersama Budi Arie Setiadi dan Zulkarbaen Aoriliatony alias Tony Tomang kini viral.


Sosok Tony Tomang dan Fallen disebut-sebut telah ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya terkait kasus judi online.


Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini beralih menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menjadi pusat perhatian publik.


Hal ini disebabkan oleh beberapa mantan stafnya yang ditangkap dalam dugaan keterlibatan mereka di kasus judi online atau dikenal dengan istilah "judol".


Hingga saat ini, terdapat 14 tersangka terkait kasus judol, dengan 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.


Kasus ini pun memunculkan berbagai tudingan kepada Budi Arie, yang juga Ketua Projo, di antaranya adalah dugaan perlindungan terhadap anak buahnya yang diduga mendukung operasi situs judi online.


Jejak digital Budi Arie bersama anak buahnya mulai diungkap, termasuk salah satunya kehadiran Budi Arie dalam acara pernikahan salah satu staf Komdigi yang kini menjadi tersangka.


Momen tersebut terlihat dalam unggahan akun X (Twitter) @Gank_Of_Petojo, yang memperlihatkan Budi Arie berdiri di samping mempelai perempuan dengan mengenakan batik.


Unggahan itu sudah mendapatkan 10 ribu tanda suka dan di-retweet sebanyak 3.000 kali, membuat nama Budi Arie menjadi trending topic di X dengan lebih dari 24 ribu pembicaraan.


[DOC]




Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Budi Arie belum memberikan tanggapan resmi terkait kehadiran dalam acara tersebut yang kini menjadi viral di media sosial.


Saat ditanya terkait kasus ini, Budi Arie menyatakan bahwa ia menghormati langkah penegak hukum yang berupaya memberantas praktik judi online.


Ketika ditemui di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/11/2024), ia mengatakan, "Kami mendukung sepenuhnya langkah hukum untuk memberantas judol," ujarnya.


Terkait tuduhan bahwa dirinya melindungi anak buahnya, Budi dengan tegas membantah dan meminta publik untuk bertanya langsung kepada aparat penegak hukum.


Sementara itu, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan 14 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga warga sipil.


Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa 11 pegawai Komdigi terlibat dalam membina 1.000 situs judi online dengan tujuan agar tidak diblokir.


Para pegawai tersebut dilaporkan memperoleh penghasilan sekitar Rp8,5 juta per situs yang mereka kelola.


Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan "kantor satelit" yang berlokasi di sebuah ruko di Jalan Ross Garden Nomor 5, Jakasetia, Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024).


Sumber: PorosJakarta

Penulis blog