DEMOCRAZY.ID - Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dengan demikian, untuk ketiga kalinya pemerintah Indonesia akan melaksanakan program pengampunan pajak bagi para pengemplang dalam waktu berdekatan. Program tax amnesty jilid III ini pun menuai kritik dari kalangan ekonom, karena dilaksanakan beriringan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12% pada 2025. "Sebenarnya ini dua hal yang berbeda, tapi karena sama-sama terkait pajak dan melibatkan dua golongan masyarakat dengan strata pendapatan berbeda, pada akhirnya seolah saling terkait dan menguntungkan satu pihak alias menjadi tidak adil," kata Ekonom dari Universtias Diponegoro Wahyu Widodo kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (20/11/2024) Tax amnesty memang biasanya dimanfaatkan oleh para wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi, baik itu konglomerat atau crazy rich. Dalam program tax...
DEMOCRAZY.ID - Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dengan demikian, untuk ketiga kalinya pemerintah Indonesia akan melaksanakan program pengampunan pajak bagi para pengemplang dalam waktu berdekatan. Program tax amnesty jilid III ini pun menuai kritik dari kalangan ekonom, karena dilaksanakan beriringan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12% pada 2025. "Sebenarnya ini dua hal yang berbeda, tapi karena sama-sama terkait pajak dan melibatkan dua golongan masyarakat dengan strata pendapatan berbeda, pada akhirnya seolah saling terkait dan menguntungkan satu pihak alias menjadi tidak adil," kata Ekonom dari Universtias Diponegoro Wahyu Widodo kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (20/11/2024) Tax amnesty memang biasanya dimanfaatkan oleh para wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi, baik itu konglomerat atau crazy rich. Dalam program tax...