HUKUM KRIMINAL POLITIK

IRONI! 97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judol, ISESS: Jabatan Bawah Jadi Pemain, Level Atas Jadi Beking

DEMOCRAZY.ID
November 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
IRONI! 97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judol, ISESS: Jabatan Bawah Jadi Pemain, Level Atas Jadi Beking



DEMOCRAZY.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan data 97 ribu anggota TNI-Polri diduga terlibat dalam transaksi judi online (judol).


Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, melihat angka besar yang terungkap oleh PPATK merupakan mayoritas aparat kelas bawah pengguna judol.


"Angka besar itu tentu bukan pengelola judol, tetapi kebanyakan adalah konsumen judol," kata Bambang ketika dihubungi, Senin (11/11/2024).


Sedangkan, kata Bambang, aparat level menengah dan ke atas berperan sebagai sebagai "backing" atau pelindung judol. 


Bagi dia, hal inilah judol sulit diberantas di kalangan internal instansi Aparat Penegak Hukum (APH).


"Yang bermain sebagai backing judol indikasinya mereka yang memiliki akses dan kewenangan di level menengah dan atas,” ucapnya.


Bambang khawatir apabila judol tubuh instansi Polri-TNI tidak diberantas secara tuntas banyak anggota terlilit pinjaman online (pinjol) hingga muncul kasus-kasus bunuh diri kembali.


"Sudah saya ingatkan setahun lebih terkait paparan Judol dan Pinjol  pada aparat keamanan dengan munculnya kasus-kasus bunuh diri anggota. Angka tersebut belum termasuk pada ASN atau PNS," tuturnya.


Bambang mendesak, pemerintah untuk serius untuk memberantas judol. Bagi dia, pemerintah harus menghentikan aliran dana judol, bukan hanya sekedar memblokir rekening pemain.


"Bila serius memberantas judol, pemerintah harusnya bisa menelusuri dan menghentikan aliran dana hasil judol," tegasnya.


Menurutnya, pengambilalihan aset dari kegiatan ilegal tersebut adalah langkah yang lebih substansial.


“Dengan jumlah transaksi 300 triliun (tahun 2023) seperti yang disampaikan PPATK, sangat besar kemungkinan uang hasil judol masuk ke mana-mana melalui pencucian uang,” kata Bambang.


Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana telah menyerahkan laporan terkait 97 ribu anggota TNI dan Polri  yang diduga terlibat dalam transaksi judi online (judol) ke masing-masing instansi.


Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, TNI dan Polri begitu cepat menindaklanjuti laporan tersebut.


"TNI-Polri sudah menangani dengan sangat cepat dan proaktif terkait dengan indikasi tersebut, koordinasi dilakukan dengan sangat baik dengan kami," kata Ivan ketika dihubungi Inilah.com, Minggu (10/11/2024).


Ivan mengungkapkan, dari puluhan ribuan data oknum aparat yang terbukti terlibat melakukan judol, diproses lebih lanjut oleh pihak TNI-Polri. Sanksi diberikan bisa dalam bentuk etik hingga tindak pidana.


"Ada yang rekening dipinjam, pemalsuan data, dan lain-lain. Ada yang memang terbukti dan dilakukan penanganan lanjutan," paparnya.


Sumber: Inilah

Penulis blog