Back to Top
HUKUM KRIMINAL POLITIK

Ini Alasan Judi Online 'Susah Diberantas' Menurut Pakar dan Pemerintah

DEMOCRAZY.ID
November 04, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
POLITIK
Ini Alasan Judi Online 'Susah Diberantas' Menurut Pakar dan Pemerintah

DEMOCRAZY.ID - Judi daring atau judi online di Indonesia dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Selain itu, ada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana perjudian.  Namun, berdasarkan data dari analisis jejaring media sosial, Drone Emprit, Indonesia menjadi negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia, yaitu 201.122 orang pada 2023. Lantas, mengapa judi online sukar diberantas?  Alasan Judi Online Susah Diberantas 1. Kecanggihan Teknologi Pengamat keamanan siber Vaksincom, Alfon Tanujaya mengatakan, membasmi judi online secara teknis itu sangat sulit.  Menurut dia, salah satu sebabnya adalah hukum di Indonesia yang melarang perjudian, sedangkan di negara lain diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.  Alhasil, bandar judi online dapat berpindah lokasi operasi dari satu nega
Baca selengkapnya

Penulis blog