DEMOCRAZY.ID - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengkritisi pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menilai penerimaan fasilitas pesawat jet yang dinikmati oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bukanlah gratifikasi. Menurut Praswad, Ghufron yang pernah melanggar etik memberikan penilaian Kaesang tidak menerima gratifikasi karena bukan penyelenggara negara tidak berdasar. "Ini menjadi preseden buruk karena tidak berdasarnya alasan KPK. KPK tidak konsisten dalam penanganan kasus gratifikasi dengan alasan bukan penyelenggara negara," kata Praswad melalui keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024) Praswad melihat kasus dugaan gratifikasi Kaesang serupa dengan perkara eks Ditjen Pajak Rafael Alun dan bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Bagi dia, Kaesang yang tidak satu Kartu Keluarga (KK) lagi dengan Presiden ke-7 Jokowi bukan menjadi alasan pengusutan kasus tersebut berhenti. "Betapa banyaknya kasus yang telah ditangani KPK dimana penyelenggar
DEMOCRAZY.ID - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengkritisi pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menilai penerimaan fasilitas pesawat jet yang dinikmati oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bukanlah gratifikasi. Menurut Praswad, Ghufron yang pernah melanggar etik memberikan penilaian Kaesang tidak menerima gratifikasi karena bukan penyelenggara negara tidak berdasar. "Ini menjadi preseden buruk karena tidak berdasarnya alasan KPK. KPK tidak konsisten dalam penanganan kasus gratifikasi dengan alasan bukan penyelenggara negara," kata Praswad melalui keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024) Praswad melihat kasus dugaan gratifikasi Kaesang serupa dengan perkara eks Ditjen Pajak Rafael Alun dan bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Bagi dia, Kaesang yang tidak satu Kartu Keluarga (KK) lagi dengan Presiden ke-7 Jokowi bukan menjadi alasan pengusutan kasus tersebut berhenti. "Betapa banyaknya kasus yang telah ditangani KPK dimana penyelenggar