DEMOCRAZY.ID - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengkritisi pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menilai penerimaan fasilitas pesawat jet yang dinikmati oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bukanlah gratifikasi.
Menurut Praswad, Ghufron yang pernah melanggar etik memberikan penilaian Kaesang tidak menerima gratifikasi karena bukan penyelenggara negara tidak berdasar.
"Ini menjadi preseden buruk karena tidak berdasarnya alasan KPK. KPK tidak konsisten dalam penanganan kasus gratifikasi dengan alasan bukan penyelenggara negara," kata Praswad melalui keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024)
Praswad melihat kasus dugaan gratifikasi Kaesang serupa dengan perkara eks Ditjen Pajak Rafael Alun dan bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Bagi dia, Kaesang yang tidak satu Kartu Keluarga (KK) lagi dengan Presiden ke-7 Jokowi bukan menjadi alasan pengusutan kasus tersebut berhenti.
"Betapa banyaknya kasus yang telah ditangani KPK dimana penyelenggara negara yang terlibat memiliki afiliasi dengan kerabat yang sudah berkeluarga karena pembuktian bicara lebih dari formalitas," tuturnya.
Eks Penyidik senior KPK ini meyakini, ada konflik kepentingan dari peneriman fasilitas pesawat jet pribadi Kaesang yang diberikan oleh diduga Bos Sea Limited (Sea Group) Gang Ye atau bos dari Shoope.
Sebagaimana, laporan dibuat oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dengan bukti dokumen nota kesepakatan (MoU) antara Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo dengan e-Commerce Shopee terkait kerja sama UMKM.
"Beredar data dan informasi yang menunjukan adanya potensi koneksi dari pihak yang memfasilitasi Private Jet bukan hanya dalam konteks ayah Kaesang sebagai Presiden (Jokowi) tetapi juga kakak Kaesang sebagai Walikota Solo (Gibran). Dimana adanya dugaan bisnis yang dilakukan oleh penyedia jet di Solo. Terlebih penyediaan jet ini diduga bukan hanya sekali tetapi berkali-kali bahkan terkesan rutin," jelas Praswad.
Praswad pun heran Direktorat Gratifikasi dibawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tidak pernah mengklarifikasi Jokowi maupun Gibran dalam kasus dugaan penerimaan fasilitas pesawat jet ini.
"Mengingat, penyelenggara negara yang terkait baik Presiden (Jokowi) maupun Wali Kota Solo (Gibran) tidak pernah melaporkan dan menjelaskan mengenai penerimaan fasilitas tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pengarep, bukan sebuah gratifikasi.
"Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Ghufron mengatakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring berpandangan Kaesang bukan seorang penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya, sehingga penggunaan jet pribadi tersebut dinyatakan bukan penerimaan gratifikasi.
Sedangkan soal laporan yang disampaikan langsung oleh Kaesang, Direktorat Gratifikasi pada Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK telah menyampaikan kepada pimpinan KPK bahwa Kaesang bukan seorang penyelenggara negara. Oleh karena itu laporan Kaesang itu tidak bisa ditindaklanjuti.
Walau begitu, kata Ghufron, pengusutan kasus dugaan penerimaan fasilitas pesawat jet Kaesang yang ditangani oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK pengusutannya masih berjalan.
"Bagaimana tentang laporannya? tentu laporannya itu tidak ke gratifikasi, tapi ke PLPM. Ini sedang dalam proses telaah," ucapnya.
Sumber: Inilah