DEMOCRAZY.ID - Seorang warga Subang berinisial AS (57) harus berurusan dengan kepolisian pasca ajaran yang diajarkan ke masyarakat dinilai sesat.
Berawal dari warga Soreang, Bandung berinisial ZK, mencari keberadaan ibunya yang diduga terpapar mengikuti ajaran AS.
Masyarakat yang mengetahui hal tersebut lalu menggeruduk kediaman AS di Desa Cipaku Kecamatan Cibogo pada Rabu 13 November 2024 malam.
AS pun tak berkutik saat pihak kepolisian membawanya ke Polres Subang untuk dimintai keterangan hingga ditetapkan tersangka.
Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Subang KH.Dadan Hamdani mengatakan, pihaknya diminta oleh pihak Polres Subang untuk MUI membuat fatwa.
Oleh karenanya MUI Subang menggelar rapat fatwa yang dihadiri oleh NU, Muhamadiyah, Persis, PUI, Pemda dan lainnya.
"Membuat Fatwa tidak semudah membalikan telapak tangan, butuh proses, tapi intinya kita sepakat ini adalah penistaan agama," ujar Dadan, Rabu (20/11).
Penistaan tersebut dilihat dari segi akidah yang tidak meyakini syariat Islam, tidak mengakui Nabi Muhamad.
Bahkan mengaku sebagai Nabi sendiri. Kemudian dari aspek syariat walaupun AS tidak mengaku sebagai muslim, namun di KTP yang bersangkutan berstatus agama Islam.
"Shalat tidak harus lima waktu, bisa dilakukan tiga waktu. Bahkan akhirnya untuk shalat boleh tidak dilakukan diganti dengan semedi," kata Dadan lagi.
Bahkan yang paling mencolok adalah, AS tidak mengakui adanya surga dan neraka, perempuan muslim tidak diwajibkan memakai jilbab karena sudah dijamin keselamatannya di dunia dan akhirat, pernikahan tidak perlu ada wali dan saksi.
Bahkan ada pernyataan dari AS yang sangat meresahkan yaitu lafadz Allah seperti perempuan yang sedang mengangkang.
Ditambahkannya, AS menyatakan ajarannya adalah kejawen, terlebih menurutnya Al-Quran tidak perlu dipakai karena panduannya ibadah tersendiri.
AS yang memiliki 300 pengikut dari kalangan masyarakat menengah ke bawah tersebut mempelajari berbagai paham sejak tahun 1996.
Barulah pada tahun 2016 AS berguru pada guru yang disebut Romo Agung di daerah Cilacap, Jateng dan mendirikan Yayasan Kerta Cipta Raharja.
Ketua PCNU Subang Kyai Satibi mengatakan, mengenai kepercayaan ada aturan dan undang- undang, suatu paham dan ajaran yang diyakini dan diterapkan oleh AS sangat menyesatkan.
"Aliran yang melenceng," ujarnya.
Asisten Daerah III Setda Subang yang juga Sekertaris Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Subang H Dadang Kurnianudin berharap, penistaan AS menjadi pembelajaran bagi MUI agar meluruskan pemahaman ajaran kepada masyarakat.
Karena, kata dia, bisa jadi temuan ajaran sesat bukan hanya yang dilakukan AS saja.
"Jika perlu MUI membuat imbauan berupa baliho dan spanduk di jalan agar ajaran sesat segera dilaporkan ke aparat penegak hukum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kesbangpol Subang sudah melakukan mitigasi tentang ajaran di Kabupaten Subang, mulai dari tata cara ibadah, penyampaian ajaran ke masyarakat dan lainya.
"Iya ada, kita sudah melakukan pemantauan sebelumnya," katanya.
Sumber: VIVA