DEMOCRAZY.ID - Konten kreator atau Youtuber Agatha of Palermo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama pada Jumat (1/11).
Laporan ini dibuat oleh Johan Muhamad Junaedi sebagai Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia dan teregister dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 November 2024.
"Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TitTok yang di-streaming-kan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," kata pengacara Johan, Rusdin Ismail di Polda Metro Jaya.
Agatha dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.
Rusdin menerangkan dugaan penistaan agama oleh Agatha ini dilakukan melalui siaran langsung di YouTube.
Dalam siaran itu, Agatha menuduh Nabi Muhammad sebagai tukang kawin dan jual beli manusia hingga Nabi Muhammad takut air saat buang air besar.
"Alat bukti yang kita sampaikan ke penyidik adalah print out dari channel YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian," ucap Rusdin.
Sementara itu, Johan sebagai pelapor berharap laporannya segera diproses. Ia juga berharap laporan ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan pelaporan ini tidak ada lagi penista-penista dan ini sebagai efek jera. Kita ingin adem ayem di NKRI," ucap dia.
Sumber: CNN