POLITIK

Hari Ini Prabowo Bertolak ke LN Selama 16 Hari, Wapres Gibran Gantikan Tugas Presiden: Apakah Sang 'Nepo Baby' Mampu?

DEMOCRAZY.ID
November 08, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Hari Ini Prabowo Bertolak ke LN Selama 16 Hari, Wapres Gibran Gantikan Tugas Presiden: Apakah Sang 'Nepo Baby' Mampu?



DEMOCRAZY.ID - Presiden Prabowo Subianto akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri selama 16 hari terhitung sejak 8 November 2024.


Nantinya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan menjalankan tugas presiden dalam mengelola pemerintahan.


Hal itu ditegaskan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi saat konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).


Kata Hasan Nasbi, Presiden Prabowo meminta Gibran untuk mendengar masukan dari para menteri Kabinet Merah Putih selama dirinya lawatan ke luar negeri.


“Jadi seperti biasa, tentu nanti ketika Presiden menjalankan tugas ke luar negeri, maka Wakil Presiden akan diserahkan tugas untuk menjalankan tugas-tugas presiden mengelola pemerintahan. Tadi juga beliau (Presiden Prabowo) sarankan jangan sungkan-sungkan untuk mendengar masukan dari menteri-menteri, jadi beliau tadi kasih arahan soal itu,” ujar Hasan Nasbi.


Diketahui, Presiden Prabowo Subianto   melakukan lawatan internasionalnya, di antaranya menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru, G20 di Brasil, serta sejumlah pertemuan penting lainnya dengan negara-negara seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, dan KTT G7.


Sebelum kepergian dengan lama 16 hari sebagaimana keterangan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani itu, Prabowo menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Kantor Presiden, Jakarta, pada Rabu, (6/11/2024).


Presiden Prabowo menekankan pentingnya komunikasi yang aktif dan terbuka selama ia berada di luar negeri. 


Meskipun memanfaatkan teknologi seperti konferensi video untuk menjaga koordinasi, Prabowo mengingatkan jajarannya untuk tidak membahas hal-hal sensitif melalui saluran telepon, mengingat potensi pengawasan.


“Silakan gunakan teknologi. Tetapi tentunya hal-hal yang rawan tidak perlu lewat telepon, zaman modern ini banyak telinga yang ingin dengar. Kalau saudara-saudara ingin menyampaikan hal-hal yang penting silakan, saya membuka pintu,” katanya.


Lebih lanjut, Presiden Prabowo menekankan kerja kolegial di dalam kabinet. 


Ia berharap agar komunikasi antara lembaga pemerintahan dilakukan dengan semangat kesetaraan, menjauhi pola komunikasi yang terkesan protokoler atau feodal.



Jangan Disalahartikan


Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi meminta tugas Wapres Gibran menggantikan sementara Presiden Prabowo tidak tidak disalahartikan.


Dia menegaskan bahwa wapres memang memiliki tugas untuk menggantikan sementara tugas Presiden untuk beberapa keperluan.


"Kan selama ini sudah kejadian begitu, presiden ke luar negeri yang menjalankan tugas presiden adalah wakil presiden," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).


Hasan menyebut, wapres menjalankan tugas-tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan jika diperlukan. 


Hal ini berlaku sama dengan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Ya akan berlaku sama. Jadi, buat saya yang kayak gitu-gitu itu jangan disalahartikan, tidak ada istilah Plt Presiden," ujarnya.


“Jadi, wakil presiden menjalankan tugas-tugas presiden sebagai kepala pemerintahan ketika presiden sedang ke luar negeri,” kata Hasan lagi.


Terbitkan Keppres


Diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun sempat melakukan hal serupa ketika Presiden ke-7 Joko Widodo melakukan kunjungan luar negeri pada 4-6 Maret 2024.


Saat itu, Presiden Jokowi bertolak ke Melbourne, Australia, untuk menghadiri KTT khusus ASEAN-Australia yang diselenggarakan untuk memperingati 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia.


Diberitakan pada 4 Maret 2024, Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden (Wapres) Melaksanakan Tugas Presiden.


Dilansir salinan lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada 4 Maret 2024, Presiden menugaskan Wapres untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden kunjungan kenegaraan ke Australia, pada 4-6 Maret 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.


Kemudian, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka Wapres sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.


Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wapres segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden


Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 1 Maret 2024.


Sumber: JakartaSatu

Penulis blog