DEMOCRAZY.ID - Ahli hukum pidana Mudzakkir menilai tidak ada bukti sah dalam penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Menurut Mudzakkir, Kejaksaan Agung tidak mampu menunjukkan bukti konkret kerugian negara berdasarkan laporan anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jadi kalau tidak ada bukti kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka itu artinya salah satu unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 (UU Tindak Pidana Korupsi) tidak terbukti secara sah meyakinkan,” ujar Mudzakkir saat memberi keterangan media di kafe Matang di Pohon, Kemang, pada Jumat, 22 November 2024. Sebelumnya Mudzakkir telah memberikan kesaksian ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong pada Kamis, 21 November 2024. Berdasarkan fakta persidangan, ia menyimpulkan tim kejaksaan tidak mengajukan dokumen pembuktian yang menyatakan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi. Sebagai paka
DEMOCRAZY.ID - Ahli hukum pidana Mudzakkir menilai tidak ada bukti sah dalam penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Menurut Mudzakkir, Kejaksaan Agung tidak mampu menunjukkan bukti konkret kerugian negara berdasarkan laporan anggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jadi kalau tidak ada bukti kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka itu artinya salah satu unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 (UU Tindak Pidana Korupsi) tidak terbukti secara sah meyakinkan,” ujar Mudzakkir saat memberi keterangan media di kafe Matang di Pohon, Kemang, pada Jumat, 22 November 2024. Sebelumnya Mudzakkir telah memberikan kesaksian ahli dalam sidang praperadilan Tom Lembong pada Kamis, 21 November 2024. Berdasarkan fakta persidangan, ia menyimpulkan tim kejaksaan tidak mengajukan dokumen pembuktian yang menyatakan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi. Sebagai paka