DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani tak sepakat dengan pernyataan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tentang penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Lalu menilai, sistem zonasi sudah baik, hanya perlu diperbaiki serta diawasi secara lebih ketat oleh pemerintah.
"Permasalahan utama sistem zonasi PPDB bukan pada kebijakannya, tetapi implementasinya,” ucap Lalu melalui keterangan resmi, Sabtu (22/11/2024).
Ia pun memberikan beberapa catatan mengenai perbaikan sistem tersebut.
Pertama, mesti ada fleksibilitas dalam penerapan zonasi karena keberadaan sekolah yang tidak merata pada setiap kecamatan.
"Jika di satu, dua, atau tiga kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA, maka jangan buat zonasi per kecamatan atau jarak, tapi diperluas meliputi tiga kecamatan," sebut dia.
Kedua, Lalu mendorong pemerintah membangun kerja sama dengan sekolah swasta sehingga para peserta didik tidak hanya terpaku pada sekolah negeri saja.
Bentuk kerja sama itu bisa dibuat dengan skema bantuan dari pemerintah untuk sekolah swasta, misalnya dengan membantu peningkatan kualitas pengajar, biaya operasional, sarana prasarana dan daya tampung.
"Pemerintah perlu menyusun skema kerja sama seperti model public-private partnership dengan memberdayakan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta dalam PPDB,” ujar dia.
Ia menambahkan, secara ide, sistem zonasi sudah baik dengan ingin melakukan pemerataan mutu pendidikan, sehingga semua anak berhak mendapatkan pendidikan berkualitas.
Tapi, perlu ada pengawasan ketat agar tidak ada oknum yang bermain dalam proses penerimaan siswa baru.
Pasalnya, seringkali orangtua siswa tak mendapatkan informasi tentang daya tampung sekolah terdekat.
Situasi itu kerap membuat mereka kebingungan untuk mencarikan sekolah lain untuk anaknya jika jumlah siswa sudah penuh.
"Dampaknya di lapangan, timbul praktik kecurangan. Apalagi pengawasan kurang," sebut Lalu.
Kebijakan untuk memperluas kesempatan pendidikan sebenarnya sudah diatur di dalam Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Tapi, Permendikbud ini dinilai belum mengatur kriteria satuan pendidikan swasta yang layak dilibatkan untuk menambah daya tampung.
"Maka saya mendorong pemerintah bisa mewujudkan kesetaraan dua institusi pendidikan sekolah negeri dan swasta dengan membuat regulasi yang jelas," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Gibran menyatakan sudah meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti untuk menghilangkan sistem zonasi.
Mu’ti pun telah merespon pernyataan itu dengan mengatakan tengah menunggu hasil kajian dari tim yang dibentuknya.
Tapi, ia memastikan, keputusan yang akan diambil bakal disampaikan paling lambat Maret 2025 sebelum mulai tahun ajaran baru di sekolah.
"Tapi sebelum Februari, atau paling lambat bulan Maret sebelum tahun ajaran baru, keputusan PPDP dan juknisnya serta juklak sudah kami terbitkan," sebut dia di UIN Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (22/11/2024).
Sumber: Kontan