DEMOCRAZY.ID - Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang diduga sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa. Bahkan, Gibran disebut bisa dijerat dengan pasal pemakzulan jika terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa. Pernyataan itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti alias Bibip saat ditemui Jurnalis di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Awalnya, Bibip menyebut memang sulit menyeret Gibran menggunakan pasal pidana karena bisa jadi tidak diproses oleh aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, Gibran bisa dikenakan pasal pemakzulan 7A dan 7B sehingga dia bisa diturunkan dari jabatannya sebagai wapres. Setelah itu, baru dilanjutkan prosea hukum lain terkait dugaan kepemilikan akun Fufufafa. "Bedanya, pasal pidana pasti laporannya harus ke polisi dulu. Polisi, jaksa, terus pidana. Kalau pasal 7A dan 7B itu lebih banyak persoalan politiknya. Karena itu ada di konstitusi. Jadi pertama-tam
DEMOCRAZY.ID - Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka berpotensi untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang diduga sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa. Bahkan, Gibran disebut bisa dijerat dengan pasal pemakzulan jika terbukti sebagai pemilik akun Fufufafa. Pernyataan itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti alias Bibip saat ditemui Jurnalis di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/11/2024). Awalnya, Bibip menyebut memang sulit menyeret Gibran menggunakan pasal pidana karena bisa jadi tidak diproses oleh aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, Gibran bisa dikenakan pasal pemakzulan 7A dan 7B sehingga dia bisa diturunkan dari jabatannya sebagai wapres. Setelah itu, baru dilanjutkan prosea hukum lain terkait dugaan kepemilikan akun Fufufafa. "Bedanya, pasal pidana pasti laporannya harus ke polisi dulu. Polisi, jaksa, terus pidana. Kalau pasal 7A dan 7B itu lebih banyak persoalan politiknya. Karena itu ada di konstitusi. Jadi pertama-tam