'Gejala Dini Otoritarianisme Rezim Prabowo' Oleh: Faisal S Sallatalohy Kandidat Doktor Hukum Trisakti Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan pula. Tapi ketika ditanya adanya aliran dana, jawaban Kejaksaan belum ada. Masih didalami. Bagaimana mungkin seseorang dijadikan tersangka korupsi tanpa ada bukti permulaan berupa indikasi aliran dana? Padahal jelas, pasal 1 angka 10 KUHP dan pasal 1 ayat 14 KUHP, penetapan tersangaka harus disertasi bukti permulaan yang cukup. Kejaksaan malah mencari pembenar di balik istilah 'mens rea' dan 'mens actus'. Bahwa niat dan wujud tindakan tersangka melakukan kejahatan, tidak hanya dapat dibuktikan lewat aliran dana ke rekening yang bersangkutan. Tetapi ke rekening lain untuk memperkaya pihak lain yang di dalamnya tersangka juga mendapatkan keuntungan. Pertanyaannya, apa ada indikasi aliran dana akibat kebijakan korup yang disangkakan kepada tersangka ke rekening pihak lain yang hendak diuntungkan? Jawab
'Gejala Dini Otoritarianisme Rezim Prabowo' Oleh: Faisal S Sallatalohy Kandidat Doktor Hukum Trisakti Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan pula. Tapi ketika ditanya adanya aliran dana, jawaban Kejaksaan belum ada. Masih didalami. Bagaimana mungkin seseorang dijadikan tersangka korupsi tanpa ada bukti permulaan berupa indikasi aliran dana? Padahal jelas, pasal 1 angka 10 KUHP dan pasal 1 ayat 14 KUHP, penetapan tersangaka harus disertasi bukti permulaan yang cukup. Kejaksaan malah mencari pembenar di balik istilah 'mens rea' dan 'mens actus'. Bahwa niat dan wujud tindakan tersangka melakukan kejahatan, tidak hanya dapat dibuktikan lewat aliran dana ke rekening yang bersangkutan. Tetapi ke rekening lain untuk memperkaya pihak lain yang di dalamnya tersangka juga mendapatkan keuntungan. Pertanyaannya, apa ada indikasi aliran dana akibat kebijakan korup yang disangkakan kepada tersangka ke rekening pihak lain yang hendak diuntungkan? Jawab