HUKUM KRIMINAL PERISTIWA

Fakta-Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

DEMOCRAZY.ID
November 23, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
Fakta-Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan



DEMOCRAZY.ID - Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari menjadi korban penembakan yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11).


Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dimakamkan.


Sementara itu, Dadang diketahui sempat melarikan diri usai melakukan aksinya pada pukul 00.43 WIB. Namun, pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, ia menyerahkan diri.


CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah fakta terkait aksi polisi tembak polisi sebagai berikut:


Ditembak dari dekat

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menyebut penembakan itu dilakukan oleh Dadang dari jarak dekat.


"Yang dilakukan oknum ini adalah melakukan tembakan. Diduga melakukan tembakan. Diduga kuat melakukan tembakan, dari jarak dekat terhadap korban yang akhirnya korban meninggal dunia," kata Suharyono.


Ia menyebut Dadang telah menyerahkan diri tak lama setelah melakukan aksinya dan kini telah menjadi tersangka.


"Dalam waktu tidak yang terlalu lama oknum tersangka ini juga menyerahkan diri ke Polda, dengan upaya-upaya tertentu dan sekarang secara intensif kami dalami apa motifnya," ujarnya.


Diduga bekingi tambang ilegal

Suharyono mengatakan ada dugaan beking tambang ilegal dalam kasus polisi tembak polisi ini. 


Kata dia, saat ini Polres Solok Selatan sedang menangani kasus tambang ilegal galian C.


"Sebelum peristiwa terjadi, salah satu anggota Polres sedang melakukan pendekatan hukum terhadap pekerjaan tambang diduga ilegal jenisnya galian C, di Solok Selatan. Saat pelaksanaan, tanpa diduga seorang perwira yang juga sebagai tersangka, oknum anggota kami pada posisi kontra pada penegakan hukum," tuturnya.


Kendati demikian, Suharyono menyebut pihaknya masih mendalami motif dari aksi penembakan yang dilakukan Dadang.


"Sampai saat ini secara intensif sedang kita dalami apa yang menjadi motifnya," ujarnya.


Bakal dipecat

Polda Sumbar bakal memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Dadang buntut aksi penembakan yang dilakukan.


Kata Suharyono, dirinya sudah melaporkan peristiwa penembakan ini kepada pimpinan Polri. Ia pun menegaskan tidak boleh ada upaya menghalangi penegakan hukum atau obstruction of justice.


"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami sudah ada proses PTDH dalam minggu ini, setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan," ujarnya.


Dua peluru di tubuh korban

Dalam aksi penembakan itu, Dadang menggunakan senjata api yang berisi 15 peluru. Dari 15 peluru itu, sembilan di antaranya ditembakkan oleh Dadang.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua peluru ditemukan bersarang pada tubuh korban dan sisanya dalam pencarian.


"Dua ditemukan di tubuh korban, tujuh lagi sedang dicari," ujarnya.


Hasil visum

Berdasarkan hasil visum, Ulil meninggal dunia di tempat kejadian setelah ditembak di bagian pipi dan pelipisnya.


"Tembakan memang benar ada tembakan. Diperkirakan dari hasil visum dokter dua kali mengenai bagian pelipis dan pipi, menembus bagian tengkuk," ucap Suharyono.


Sebelum aksi penembakan korban berada di ruangan identifikasi dan ingin mengambil ponsel di kendaraannya. Korban diduga diikuti oleh pelaku kemudian ditembak.


"Diduga diikuti oleh pelaku ini dan ditembak dengan cara yang sangat tidak manusiawi dan akhirnya juga tewas di tempat," ucap dia.


Cek CCTV

Polisi juga bakal mencari keberadaan kamera CCTV yang ada di lokasi untuk mengusut aksi penembakan tersebut.


"Sementara masih juga kita butuhkan itu. Manakala TKP-nya memang tersorot oleh CCTV pasti peristiwa yang terjadi di situ lebih akurat, tetapi kita juga masih meyakini karena saksi juga ada di lokasi, anggota reserse yang bersama-sama dengan kasat itu juga ada di lokasi sehingga juga bagian dari saksi," ucap dia.


Tak diborgol

Komisi III DPR mengkritik standar penanganan oleh Propam dalam menangani kasus penembakan di Mapolres Solok Selatan ini. Sebab, Dadang selaku tersangka tak diborgol selama pemeriksaan.


"Kami juga menyayangkan standar yang diterapkan propam setempat. Kami lihat seorang tersangka pelaku penembakan itu tidak diborgol ketika dibawa maupun ketika ada di ruangan," kata Ketua Komisi III Habiburokhman dalam konferensi pers, kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (22/11).


Habib juga mengaku melihat suatu video yang justru menunjukkan Dadang berjalan didampingi selayaknya pejabat kepolisian. Ia pun meminta Propam terkait untuk dievaluasi.


Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Ia menyatakan sebagai terduga pelaku, seharusnya Dadang diborgol.


Dalam unggahan di Instagramnya @ahmadsahroni88, ia membagikan sejumlah video yang menunjukkan Dadang tak diborgol.


"Ini Anggota Propam wajib dievaluasi, terjadi dugaan pembunuhan tapi yang diduga pelaku malah diperlakukan seperti tidak ada apa-apa, mustinya Iangsung diborgol," tulis Sahroni dalam Instagramnya.


Dalih gangguan mental

Terkait kritikan itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistiawan menyebut alasan pihaknya tak memborgol Dadang adalah sebuah trik.


"Jadi terkait dengan foto yang beredar itu ya memang trik-trik atau cara-cara pemeriksaan, ini kan banyak caranya," kata Dwi saat dihubungi.


Dwi menyebut saat itu Dadang dalam kondisi gangguan mental. Karenanya, kata Dwi, perlu dilakukan cara-cara khusus agar Dadang mau mengakui perbuatan yang dilakukannya.


"Kita saat ini menghadapi anggota yang sedang gangguan mental begitu, sehingga kalau kita nanti pakai dengan kekerasan tentu dia nanti enggak akan terbuka, jadi kita baik-baikin supaya dia terus terang bicaranya begitu," ucap dia.


Dwi pun menegaskan pihaknya tak memberikan perlakuan khusus terhadap Dadang selama proses pemeriksaan.


"Enggak ada (perlakuan khusus). Jadi terkait foto-foto yang beredar itu ya itu pada saat pemeriksaan ya itu upaya-upaya supaya pelaku ini mengaku, benar-benar terbuka, jadi ya kita baik-baikin dulu begitulah kira-kira," tuturnya.


Kapolri Minta Usut Tuntas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus polisi tembak polisi ini. Ia juga meminta motif penembakan didalami.


"Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya. Namun yang jelas, saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya," kata Sigit di Kemenko PMK.


Kata Sigit, penindakan harus dilakukan dari sisi etik dan pidana. Apalagi, kata dia, jika didapati motif perbuatan itu karena pelaku berbuat hal-hal yang menciderai institusi.


"Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, enggak usah ragu-ragu," ujarnya.


Bareskrim dan Divpropam turun tangan

Bareskrim Polri ikut mengusut kasus penembakan yang dilakukan Dadang terhadap Ulil dan telah mengirimkan tim ke Sumbar.


"Tim kita sudah berangkat, baik dari Inafis dan Dittipidum, kalau yang lain-lain itu dari Polda Sumbar. Kita akan lakukan proses penyelidikan atensi dari Mabes Polri," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.


Kendati demikian, Wahyu tak berbicara banyak ihwal kasus tersebut. Termasuk, duduk perkara di balik aksi penembakan itu.


"Ini kan masih dalam proses penyelidikan," ucap dia.


Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri juga turun dalam kasus penembakan di Mapolres Solok Selatan.


"Kita sudah menurunkan tim dari Divpropam. Saya sudah turunkan personel Divpropam untuk asistensi," kata Kadivpropam Polri Irjen Abdul Karim saat dikonfirmasi.


Sumber: CNN

Penulis blog