HOT NEWS HUKUM KRIMINAL PERISTIWA POLITIK TRENDING

FAKTA BARU! Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang, Rekaman CCTV Ternyata Raib Diambil Polisi, KM50 Jilid 2?

DEMOCRAZY.ID
November 27, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
KRIMINAL
PERISTIWA
POLITIK
TRENDING
FAKTA BARU! Kasus Polisi Tembak Pelajar di Semarang, Rekaman CCTV Ternyata Raib Diambil Polisi, KM50 Jilid 2?



DEMOCRAZY.ID - Karyawan minimarket bernama Reza (21) ungkap remakan CCTV di TKP  polisi tembak murid SMAN 4 Semarang, Jawa Tengah, Gamma Rizkynata Oktafandy. 


Lokasi kejadian di  Jalan Candi Penataran Raya, Kalipancur, Ngaliyan.


Reza mengatakan, tokonya didatangi polisi sebanyak dua kali yakni pada Minggu (24/11/2024) sekira pukul 09.00 WIB dan Senin (25/11/2024) pukul 10.00 WIB.


Mereka mengambil rekaman video CCTV di depan dan atas toko.


"Saya sempat melihat video tersebut hanya selama 20 detik," katanya.


Dalam rekaman itu, kata dia, hanya memperlihatkan seorang pria menaiki motor matik lalu turun di tengah jalan depan Alfamart.


Pria itu lalu menghalangi jalan dengan motornya dan membacok beberapa orang yang lewat dengan menggunakan celurit.


"Kalau tawuran tidak ada. Hanya pria yang menghadang orang lewat," paparnya.


Berkaitan dengan adanya polisi menembak ke seseorang, dia tidak mengetahuinya.


"Kalau rekaman (polisi tembak tersangka tawuran) saya tidak tahu, bukan otorisasi saya menjawab," bebernya.


[DOC]




4 Pelaku Tawuran Tersangka


Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan soal tawuran berujung penembakan oleh polisi itu.


"Sedang terjadi tawuran antara Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok. Korban merupakan anggota Geng Tanggul Pojok," kata Irwan, Selasa (26/11).


Irwan melanjutkan, "Saat kedua kelompok gangster ini tawuran, muncul anggota polisi kemudian dilakukan upaya melerai, lalu ternyata anggota polisi mendapatkan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas."


Informasi penting disajikan secara kronologis


Terkait tawuran itu, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka tawuran, yaitu:


  1. MPL, usia 20 tahun;
  2. DP, usia 15 tahun;
  3. AD, usia 15 tahun;
  4. HRA, usia 15 tahun.


"3 orang di antaranya merupakan kelompok gangster Seroja, dan 1 orang dari kelompok gangster Tanggul Pojok," ujar Irwan.


Setelah tawuran bubar, polisi menelusuri lokasi tersebut dan menemukan celurit merah bergagang kayu dengan panjang 140 cm.


Sumber: Tribun / Suara

Penulis blog