Back to Top
HUKUM POLITIK

Fakta Baru Diungkap Eks Mendag, Kejagung 'Terbalik' Membaca Permendag Buatan Tom Lembong

DEMOCRAZY.ID
November 21, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Fakta Baru Diungkap Eks Mendag, Kejagung 'Terbalik' Membaca Permendag Buatan Tom Lembong

DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) keliru menafsirkan peraturan menteri yang dia buat mengenai impor gula. Perkataan tersebut disampaikan Tom Lembong saat memberikan keterangan sebagai tersangka dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadirinya secara daring. "Kejaksaan membaca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri, yaitu Permendag Nomor 117/2015 secara terbalik," kata Tom dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). Dia menjelaskan bahwa keliru untuk menerjemahkan permendag tersebut menjadi impor untuk stabilisasi harga dan stok gula, maka yang boleh melakukan impor gula hanya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). "Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok, yang boleh diimpor hanya GKP (gula kristal putih) melalui BUMN," ujarnya. Dia juga mengatakan bahwa beberapa men
Baca selengkapnya

Penulis blog