HUKUM POLITIK

Fakta Baru Diungkap Eks Mendag, Kejagung 'Terbalik' Membaca Permendag Buatan Tom Lembong

DEMOCRAZY.ID
November 21, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Fakta Baru Diungkap Eks Mendag, Kejagung 'Terbalik' Membaca Permendag Buatan Tom Lembong



DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) keliru menafsirkan peraturan menteri yang dia buat mengenai impor gula.


Perkataan tersebut disampaikan Tom Lembong saat memberikan keterangan sebagai tersangka dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadirinya secara daring.


"Kejaksaan membaca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri, yaitu Permendag Nomor 117/2015 secara terbalik," kata Tom dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).


Dia menjelaskan bahwa keliru untuk menerjemahkan permendag tersebut menjadi impor untuk stabilisasi harga dan stok gula, maka yang boleh melakukan impor gula hanya perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).


"Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok, yang boleh diimpor hanya GKP (gula kristal putih) melalui BUMN," ujarnya.


Dia juga mengatakan bahwa beberapa menteri perdagangan setelahnya juga memberikan izin impor gula mentah untuk diolah menjadi GKP melalui distributor.


Adapun impor gula melalui BUMN diatur dalam Permendag Nomor 117/2015 pasal 4 dan 5 yang berbunyi:


Pasal 4


Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugarj hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).


Pasal 5


(1) Impor Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b, hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.


(2) Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, hanya dapat dilakukan oleh BUMN pemilik API-U setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.


(3) Menteri memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal.


Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.


Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).


Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.


Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.


Sumber: Suara

Penulis blog