DEMOCRAZY.ID - Eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn.) Soenarko blak-blakan menilai Wapres Gibran sebagai penghinaan bagi kita yang normal.
"Ini orang tidak normal, abnormal, singkatnya sakit jiwa. Menurut saya ini penghinaan buat kita yang normal, dipimpin oleh orang seperti ini, gak pantes. Malu kami dipimpin orang seperti ini," tandasnya.
Hal ini disampaikan Mayjen (Purn) Soenarko saat bertemu perwakilan DPD RI untuk menyampaikan kasus FUFUFAFA dan meminta Wapres Gibran diganti.
[VIDEO]
Keras ‼️
— °Bang_Dzoel° (@B_dzoel) November 2, 2024
Eks Danjen Kopassus terkait Gibran :
Menurut Saya ini penghinaan buat kita yg normal,
Malu Kami Dipimpin oleh orang yg gak Jelas Pendidikannya#GibranFufufafaODGJ pic.twitter.com/SdD3nPmTqL
pak @prabowo segerakan selesaikan issue fufufafa alias gibran,agar ndak lanjut kegaduhan anak bangsa
— Forgetit (@Fargus00200873) November 3, 2024
DPD RI Menggema: 'Gulingkan Gibran Fufufafa!'
Wakil Ketua DPD RI H Tamsil Linrung menerima aspirasi 30 tokoh yang tergabung dalam Gerakan BARA KEMANG dipimpin oleh Refly Harun dan Marwan Batubara.
Didampingi Ketua Komite I DPD Dr. dr. H Andi Sofyan H, Sp.N, Ketua BAP DPD Dr. Ir. KH Abdul Hakim, MM dan Dr. Yulianus H Samual, SH M.Si DPD dari Kaltim, Wakil Ketua DPD RI merespon konstruktif dan menyatakan siap untuk menindaklanjuti aspirasi sesuai dengan kompetensinya.
Di samping Dr Refly Harun dan Dr Marwan Batubara tokoh BARA KEMANG yang hadir di Ruang Sriwijaya DPD tersebut antara lain Dr Said Didu, Prof Anthony Budiawan, Mayjen Purn Soenarko, Prof Musni Umar, Dr dr Tifauzia, Dr Roy Suryo, M Rizal Fadillah, SH, Ir. Syafril Sjofyan, Ir Muli Kelana, Drs H Mursalin, Dr Yasmin, Ir Donny, Ida N Kusdianti, Dr Ir Budi Prijanto dan tokoh aktivis dari Bandung, Surabaya, Yogya, Serang serta daerah lainnya.
Pada pokoknya gerakan BARA KEMANG menyesalkan pelantikan dan ketidaklayakan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Gibran di samping bermasalah atau cacat konstitusi dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 juga memiliki indikasi kuat cacat moral, mental bahkan kejiwaan.
Akun Fufufafa menguak kebobrokan Gibran bin Jokowi. Kualifikasi pendidikan yang tidak memenuhi syarat dan ijazah yang diragukan.
Semestinya Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat untuk dapat dilantik, namun dengan dipaksakan pelantikan Gibran maka agenda konstitusional yang dapat dilakukan atasnya adalah impeachment atau pemakzulan.
BARA KEMANG mendesak MPR yang diawali aspirasi melalui DPD untuk selanjutnya DPR agar menjalankan kewajiban politik atau hukum ketatanegaraan dengan segera memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan sebagai Wakil Presiden.
Dengan bersandar pada Pasal 7A UUD 1945 maka alasan sekurangnya untuk impeachment yaitu melakukan “perbuatan tercela” atau “tidak lagi memenuhi syarat”. Mekanisme ditempuh berdasarkan Pasal 7B UUD 1945.
Gibran telah melanggar Pasal 169 j dan r UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Tap MPR No VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Gibran juga menjadi sorotan organ PBB High Commision of Human Right yang berkantor di New York atas perilaku yang dinilai melanggar HAM.
Rakyat dan bangsa Indonesia malu dan akan direndah martabatnya oleh dunia Internasional akibat memiliki Wakil Presiden yang tidak berkualitas dan berintegritas.
Fufufafa adalah skandal yang harus dibongkar dan diberi sanksi tegas. Konon bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya, bermoral dan beragama bukan yang ber Gibran.
Pasal 3 Tap MPR No VI tahun 2001 merekomendasikan kepada Presiden dan Lembaga Tinggi Negara untuk menjalankan Tap No VI tahun 2001.
Ini artinya Prabowo harus membuka jalan bagi impeachment Gibran, begitu juga MPR yang terdiri dari DPR dan DPD harus menegakkan Tap MPR No VI tahun 2001.
Ayo MPR jalankan ketentuan Pasal 7A UUD 1945, impeachment atau gulingkan Gibran. Penuhi aspirasi rakyat, pulihkan martabat bangsa. Jokowi tidak boleh membangun dinasti.
Pertemuan BARA KEMANG dengan Pimpinan DPD RI diakhiri dengan penyerahan cendera mata dari delegasi berupa Kaos Hitam bertuliskan “Adili Jokowi” dengan simbol “Tali Gantung” dan bernyanyi bersama “Mars Fufufafa”.
Makzulkan, beri sanksi dan gulingkan Gibran Fufufafa. Demi merah putih Indonesia. ***
[DOC]
GIBRAN DI UJUNG TANDUK; DPD, DPR DAN MPR SEGERA SIAPKAN PEMAKZULAN. INI LANGKAH-LANGKAHNYA
— EdyMulyadi (@CAMERALIVE6849) October 29, 2024
Wka DPD Tamsil Linrung & Pimp Komite² di DPD sepakat dlm wkt dkt tahapan pemakzulan Gibran ditempuh. DPR didesak bentuk Pansus Fufufafa. Gibran di ujung tanduk!https://t.co/eaPzy3WKe8 pic.twitter.com/twypYav3RU
Eks Danjen Kopassus Minta Jokowi Diadili: Pemimpin Zalim, Kejahatan & Kebohongan Dia Tak Terhitung!
DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera diadili agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemimpin bangsa Indonesia berikutnya.
Pengadilan buat Jokowi untuk memberikan efek jera kepada para calon pemimpin bangsa Indonesia agar tidak zalim, nepotisme dan melanggar konstitusi.
“Tuntutan agar Saudara Jokowi diadili, bukan berangkat dari motif dendam. Melainkan, berangkat dari rasa tanggungjawab anak bangsa untuk memperbaiki negeri ini. Agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemimpin berikutnya,” kata mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dalam pernyataan kepada redaksi SuaraNasional, Rabu (25/9/2024).
Kata Soenarko, pengganti Jokowi harus menegakkan keadilan dan tidak berbuat zalim terhadap rakyat.
“Siapapun pemimpin pengganti Jokowi, tidak boleh melestarikan legacy kebohongan, kejahatan dan kezaliman yang diwariskan Jokowi.
Bahkan, kelak pasca Jokowi lengser, pemimpin penggantinya harus aktif menegakkan hukum, mendorong aparat untuk bertindak, memproses hukum dan mengadili Jokowi,” paparnya.
Kata Soenarko, banyaknya kebohongan, kejahatan dan kebijakan zalim sepanjang kekuasaan Jokowi.
Walau memang, rasanya sulit untuk mengadili Jokowi saat dirinya masih berkuasa.
Sejumlah upaya oleh berbagai pihak telah ditempuh, namun karena kekuasaan Jokowi masih melekat, maka aparat penegak hukum menjadi dibuat tidak berdaya.
“Dalam kasus tragedi KM 50, saya juga terlibat dalam memberikan advokasi. Ternyata, putusan pengadilan pada kasus itu, jauh dari fakta yang sesungguhnya terjadi, sebagaimana telah diabadikan secara rinci dalam dokumen buku putih kejahatan HAM berat KM 50 yang diterbitkan oleh TP3 (Tim Pemantau Peristiwa Pembunuhan),” tegasnya.
Sepanjang era Jokowi memimpin, negara dan bangsa terbelah. Kebijakan pengelolaan negara bobrok, kebohongan saudara Jokowi sudah tidak terhitung lagi.
Meminjam ungkapan Advokat Ahmad Khozinudin dalam pelaksanaan agenda, ‘dokumen kejahatan dan kebohongan Jokowi jika ditumpuk, tingginya bisa mencapai bulan’.
“Secara spirit, meski sudah purna tugas dari TNI, namun jiwa Sapta Marga prajurit yang mengalir dalam darah saya, mendorong saya untuk bertindak, menyuarakan kebenaran dan melawan kezaliman.
Agar jika ada yang bertanya apa yang dilakukan oleh kalangan tentara, meski saya sudah purnawirawan tetapi sikap kritis yang saya lakukan setidaknya bisa memberikan jawaban. Bahwa, jiwa Sapta Marga Prajurit tidak bisa mendiamkan keadaan ini.
Sapta Marga adalah sumpah setia kepada Negara, bukan kepada penguasa. Penguasa bisa datang dan pergi, tetapi kesetiaan Sapta Marga prajurit tetap melekat pada Negara. Bukan untuk penguasa,” tegasnya.
Kesetiaan pada penguasa, hanya diberikan pada batas kekuasaan yang tunduk dan taat pada konstitusi.
Namun, manakala kekuasaan keluar dari koridor konstitusi, tugas dari jiwa Sapta Marga adalah melakukan kritik dan kontrol terhadap kekuasaan.
“Saya meyakini, banyak kegelisahan yang menggelayuti dada-dada prajurit, baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas. Bedanya, tidak semua memiliki kesempatan dan kesanggupan untuk menyuarakannya,” pungkasnya.
Sumber: SuaraNasional