EDUKASI EKBIS POLITIK

Ekonom Curiga Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis

DEMOCRAZY.ID
November 24, 2024
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
EKBIS
POLITIK
Ekonom Curiga Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Untuk Biayai Program Makan Bergizi Gratis



DEMOCRAZY.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. 


Langkah ini ditengarai diambil untuk menambal APBN yang terbebani program makan bergizi gratis (MBG).


Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menyatakan, program MBG menghadirkan tantangan besar dari sisi kebutuhan pembiayaan khususnya yang berasal dari pajak dan utang.


Dia mengatakan, dari studi yang dilakukan pihaknya memperkirakan, jika program MBG ini terus berjalan hingga mencapai target 100 persen pada 2029, defisit APBN diperkirakan akan mencapai 3,34 persen dari PDB pada tahun tersebut.


“Ini melebihi ambang batas aman yang diatur undang-undang dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5 persen. 


Bahkan ketika mengunakan asumsi pertumbuhan ekonomi yang optimis sebesar 7 persen, defisit anggaran tetap diprediksi akan melampaui ketentuan konstitusi, yaitu sebesar 3,1 persen,” tutur Bhima dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu (24/11/2024).


Celios menyarankan pemerintah lebih kreatif mencari pendanaan untuk MBG. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dianggap bukan sebagai solusi untuk pendanaan program tersebut.


“Jangan naikan tarif PPN jadi 12 persen untuk biayai program prioritas. Banyak cara yang bisa dilakukan, salah satunya pajak kekayaan (wealth tax) yang bisa berkontribusi Rp81,6 triliun dalam sekali penerapan,” tutur Bhima.


"Kemudian cegah kebocoran pajak yang ada di sektor komoditas ekstraktif (underinvoicing dan miss-reporting). 


Kami berharap pemerintah jangan korbankan masyarakat kelas menengah yang hidupnya sudah terhimpit untuk biayai MBG," kata dia menambahkan.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.


Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada 13 November lalu, Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan akan diterapkan secara hati-hati demi jaga stabilitas ekonomi.


Sumber: Inilah

Penulis blog